Banjir Jakarta Terjang 16 RT dan 10 Ruas Jalan, Warga Diminta Waspada

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Petugas mengevakuasi warga saat banjir merendam puluhan RT dan tiga ruas jalan di Jakarta pada Selasa 5 Mei 2026. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Petugas mengevakuasi warga saat banjir merendam puluhan RT dan tiga ruas jalan di Jakarta pada Selasa 5 Mei 2026. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hujan deras melanda wilayah DKI Jakarta sejak Sabtu malam (17/1/2026) dan menyebabkan banjir merendam sejumlah titik pada Minggu (18/1/2026) pagi.

BPBD DKI Jakarta mencatat hingga pukul 07.00 WIB, sebanyak 16 RT dan 10 ruas jalan tergenang banjir dengan ketinggian air bervariasi hingga 70 cm di beberapa lokasi utama.

Genangan terjadi di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur, memaksa petugas turun tangan untuk memantau dan menanggulangi kondisi darurat di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, laporan lain menyebut upaya penanganan genangan melibatkan personel BPBD bersama Dinas SDA, Dinas Bina Marga, dan Dinas Gulkarmat agar saluran air berfungsi optimal untuk mengurangi genangan.

Baca Juga :  KH Aceng Mujib Serukan Penguatan Spirit Kebangsaan di Tengah Dinamika Nasional

BPBD juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan berhati‑hati terhadap dampak hujan lebat, serta siap menggunakan jalur alternatif jika diperlukan untuk aktivitas harian

Wilayah Terdampak Banjir

  • Jakarta Utara: Kel. Ancol 1 RT (30 cm), Kel. Pademangan Barat 1 RT (30 cm)
  • Jakarta Barat: Kel. Kedaung Kali Angke 8 RT (45–60 cm), Kel. Tegal Alur 4 RT (30–40 cm), Kel. Jelambar 1 RT (25 cm)
  • Jakarta Timur: Kel. Rawa Terate 1 RT (40 cm)

Jalan Tergenang

Selain RT, banjir merendam 10 ruas jalan utama:

  1. Jl. Karang Bolong Raya, Ancol, Pademangan – 70 cm
  2. Jl. Kp. Sepatan, Rorotan, Cilincing – 30 cm
  3. Jl. Pangeran Tubagus Angke Raya, Jelambar Baru, Grogol Petamburan – 20 cm
  4. Jl. Pangeran Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan – 20 cm
  5. Jl. Cakung Cilincing Raya, Rorotan, Cilincing – 20 cm
  6. Jl. Lkr. Luar Barat, Cengkareng Timur, Cengkareng – 20 cm
  7. Jl. Perumahan Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk – 15 cm
  8. Jl. Daan Mogot KM 13, Cengkareng Timur, Cengkareng – 15 cm
  9. Jl. Boulevard Barat (Depan Lotte Mart), Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading – 15 cm
  10. Jl. Industri VI, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar – 10 cm
Baca Juga :  PM Li Qiang di Moskow: SCO Harus Memimpin Tata Kelola Global dan Keamanan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW
Bareskrim Polri Tahan Bripka Dedy, Kasus Pembeking Narkoba Gang Langgar Samarinda
Solusi Hukum dan Kebijakan Keterlanjutan Sawit
Respons Cepat Polairud Polda Metro, Lansia Sakit Dievakuasi ke Puskesmas Pulau Tidung
Panduan Mengurus STDB dan Perizinan Sawit Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:28 WIB

Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:53 WIB

Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:14 WIB

Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:01 WIB

Bareskrim Polri Tahan Bripka Dedy, Kasus Pembeking Narkoba Gang Langgar Samarinda

Berita Terbaru

Legalitas hijau industri sawit. Panduan kriteria sertifikasi keberlanjutan ISPO dan RSPO demi mengamankan akses pasar ekspor kelapa sawit global. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:28 WIB

Penyelarasan tata ruang hulu sawit. Pentingnya memastikan Sertifikat Hak Milik (SHM) kebun sawit selaras dengan peta RTRW daerah guna mencegah sanksi hukum dan pembatalan hak atas tanah. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Sabtu, 6 Jun 2026 - 09:14 WIB