JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Gelombang penolakan terhadap tempat hiburan malam (THM) di sebuah hotel kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terus menguat.
Warga turun ke jalan menggelar aksi demo, sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) mendesak pemerintah segera turun tangan agar polemik tidak meluas.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menegaskan, pemerintah tidak boleh tinggal diam melihat konflik antara warga dan pengelola usaha hiburan malam.
“Kami meminta pemerintah turun tangan agar masalah ini tidak melebar, tidak mengganggu ketentraman masyarakat, dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Anwar Abbas, Minggu (1/2/2026).
MUI: Jika Langgar Agama dan Budaya, Pasti Ditolak Warga
Anwar menjelaskan, usaha hiburan tidak menjadi persoalan apabila kegiatannya tidak bertentangan dengan ajaran agama, budaya, dan ketentraman warga sekitar. Namun, ketika batas-batas tersebut dilanggar, reaksi masyarakat tidak bisa dihindari.
“Kalau rambu-rambu itu dilanggar, tentu akan mengundang penolakan dan reaksi masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, MUI meminta pelaku usaha lebih peka terhadap nilai sosial dan budaya lingkungan sekitar sebelum menjalankan aktivitas bisnis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
NU Minta Izin THM Lebih Selektif
Senada dengan MUI, Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) meminta pemerintah memperketat dan menyeleksi izin tempat hiburan malam, terutama yang dekat dengan rumah ibadah dan berada di lingkungan masyarakat religius.
“Pemerintah harus selektif memberikan izin tempat hiburan yang berpotensi memicu konflik sosial dan kegaduhan,” ujar Gus Fahrur.
Ia menegaskan, keberadaan THM di kawasan religius sangat rawan konflik, apalagi menjelang bulan suci Ramadan yang dihormati umat Islam.
“Sebaiknya usaha hiburan malam tidak berada di lingkungan tempat ibadah dan masyarakat religius karena mengganggu kenyamanan warga,” tambahnya.
Warga: Kampung Dijadikan Tempat Maksiat
Sebelumnya, warga Kampung Sawah, RW 02, Lenteng Agung, menggelar aksi penolakan pada Jumat (30/1/2026). Aksi itu dipicu dibukanya tempat hiburan malam bernama Party Station yang diduga menjual minuman keras dan menjadi lokasi pergaulan bebas.
Wakil Ketua RW 02 Achmad Fauzi menyebut warga marah karena lingkungan tempat tinggal mereka berubah menjadi lokasi maksiat.
“Kami kaget kampung kelahiran kami dijadikan tempat maksiat. Ada dugaan penjualan miras dan laki-laki perempuan bercampur tanpa muhrim, ini jelas dilarang agama,” kata Fauzi.
Menurut Fauzi, aktivitas keagamaan warga terganggu, terutama menjelang Ramadan ketika majelis taklim seharusnya fokus berdoa dan beribadah.
Merespons ketegangan tersebut, polisi mengarahkan manajemen hotel dan warga untuk menempuh jalur mediasi. Namun, warga menegaskan penolakan belum berakhir.
Warga Kampung Sawah mengancam akan menggelar aksi demo yang lebih besar jika tempat hiburan malam tersebut tidak segera ditutup. (red)
Editor : Hadwan





















