JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan klarifikasi terkait polemik pemotongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pramono menegaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak terhadap THR PJLP tidak ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, Pemprov DKI hanya menjalankan ketentuan perpajakan yang telah diatur oleh pemerintah pusat sesuai regulasi yang berlaku secara nasional.
Ia memastikan bahwa setiap pemotongan pajak yang diterapkan kepada pekerja PJLP mengikuti aturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran pajak di luar ketentuan tersebut.
“Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” tegas Pramono saat ditemui di kawasan Blok M, Kamis (12/3/2026).
Menjalan Aturan Pemerintah Pusat
Ia menjelaskan besaran pajak yang dikenakan kepada para PJLP tidak ditentukan oleh pemerintah daerah. Pemprov DKI, kata dia, hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui regulasi perpajakan nasional.
“Berapa pun pajak yang dipungut, semuanya pasti mengacu pada peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat,” ujar Pramono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut muncul setelah kabar pemotongan pajak THR bagi PJLP di Jakarta ramai beredar. Informasi yang beredar menyebut potongan pajak bisa mencapai hampir Rp2 juta untuk sebagian pekerja.
Keluhan para pekerja PJLP bahkan viral di media sosial. Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, sebut saja Ucup, mengaku kaget saat mengetahui THR miliknya dipotong pajak hampir Rp2 juta.
Menurutnya, besaran potongan tahun ini jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Ia mengaku pada tahun lalu pajak THR yang dipotong hanya sekitar Rp600 ribu.
“Potongannya hampir Rp2 juta. Tahun lalu sekitar Rp600 ribuan, tidak sampai Rp1 juta,” ungkapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan pekerja PJLP lainnya, Wawan (nama samaran). Ia menilai pemotongan pajak tersebut terasa berat bagi pekerja PJLP yang penghasilannya masih terbatas.
“Gaji PJLP saja belum setara UMP, sekarang THR juga dipotong pajak. Rasanya berat sekali,” keluh Wawan.
Polemik pajak THR PJLP ini pun memicu perdebatan di kalangan pekerja dan publik. Banyak pihak meminta kejelasan serta transparansi mengenai perhitungan pajak agar para pekerja memahami dasar pemotongan yang dilakukan pemerintah. (red)
Editor : Hadwan





















