RUU Masyarakat Adat Ditarget Rampung 2026, Pigai Tekankan Hak Tanah dan Budaya

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat kepada pimpinan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat kepada pimpinan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tancap gas memperjuangkan payung hukum bagi komunitas adat.

Pada Kamis (19/2/2026), ia menyerahkan langsung draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pigai mendatangi Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, lalu bertemu pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama para anggota, termasuk Ketua Panitia Kerja (Panja).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum tersebut, ia memaparkan secara rinci substansi, arah kebijakan, serta urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

“Kami sudah menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat kepada Baleg dan berdiskusi langsung dengan pimpinan serta anggota,” tegas Pigai.

Target Selesai Tahun Ini

Pigai menargetkan pembahasan RUU Masyarakat Adat rampung pada 2026. Karena itu, ia memastikan kementeriannya aktif memfasilitasi pelibatan masyarakat adat dalam setiap tahapan pembahasan.

Baca Juga :  Pigai Soroti Pernyataan Amien Rais ke Prabowo, Singgung Dugaan Pelanggaran HAM

Menurutnya, meaningful participation atau partisipasi bermakna menjadi kunci agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan komunitas adat di seluruh Indonesia.

“Kami dorong proses yang transparan dan terbuka agar seluruh komunitas adat bisa terlibat,” ujarnya.

Fokus Pengakuan dan Perlindungan Hak

Lebih lanjut, Pigai menegaskan RUU ini harus memuat pengakuan tegas atas eksistensi masyarakat adat sebagai bagian sah dari struktur sosial dan hukum nasional.

Selain itu, regulasi ini harus memberikan perlindungan konkret terhadap budaya, nilai, serta tata kebiasaan yang selama ini diwariskan turun-temurun.

Tak berhenti di situ, pemerintah juga ingin memastikan RUU ini menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat, antara lain:

  • Hak menyampaikan pendapat
  • Hak berserikat dan berorganisasi
  • Hak atas tanah dan wilayah adat
  • Hak atas sumber daya alam, termasuk air
  • Hak-hak konstitusional lain yang melekat
Baca Juga :  KUHP Baru Berlaku, Menteri HAM: Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Delik Aduan

Pigai menegaskan negara wajib menghadirkan payung hukum yang kuat agar masyarakat adat tidak lagi rentan terhadap konflik lahan, kriminalisasi, maupun pengabaian hak.

Momentum Penguatan Hak Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat selama ini menjadi salah satu regulasi yang lama diperjuangkan berbagai komunitas adat dan organisasi masyarakat sipil. Dengan penyerahan draf resmi dari pemerintah ke Baleg DPR, pembahasan memasuki tahap yang lebih konkret.

Pemerintah berharap pembahasan berjalan konstruktif dan menghasilkan undang-undang yang komprehensif, adaptif, serta berpihak pada perlindungan hak asasi manusia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB