Transportasi Online Diatur Lewat Perpres, Mensesneg: Langkah Cepat Selesaikan Masalah Ojol

Kamis, 13 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mensesneg Prasetyo Hadi berbicara soal rencana Perpres untuk atur transportasi online di Kompleks Parlemen, Jakarta.(Setpres)

Mensesneg Prasetyo Hadi berbicara soal rencana Perpres untuk atur transportasi online di Kompleks Parlemen, Jakarta.(Setpres)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kisruh transportasi online selama ini yang tak pernah selesai akhirnya pemerintah turun tangan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan aturan baru akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Ya, kemungkinan besar kita pakai Perpres dulu,” tegas Prasetyo usai rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, penerbitan Perpres dipilih sebagai langkah cepat dan efektif menata regulasi transportasi online yang belakangan menuai pro dan kontra.

Baca Juga :  Demo Ojol 17 September 2025 di Jakarta: Ribuan Driver Tuntut Potongan Aplikator 10%

Untuk penyelesaian dalam waktu cepat, kemungkinan yang akan dipilih adalah kita menggunakan Perpres dulu,” ujarnya.

Meski begitu, Prasetyo tak menutup kemungkinan pengaturan transportasi online nantinya ditingkatkan menjadi Undang-Undang (UU).

Sementara konsepnya masih dalam bentuk Perpres. Kalau nanti memang diperlukan, bisa saja kita dorong ke arah UU,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan pemerintah kini aktif menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator.

“Kita mendengar dari semua pihak. Ada hal-hal yang memang bisa dikategorikan sebagai pekerja formal, tapi ada juga yang sifatnya mitra,” tuturnya.

Baca Juga :  Prabowo Janji Jamin Kehidupan Keluarga Ojol Korban Rantis Brimob

Menurutnya, persoalan status kemitraan antara aplikator dan pengemudi menjadi titik krusial yang harus diselesaikan. “Teman-teman ojol ini posisinya mitra. Jadi sedang dicari formula terbaik agar adil bagi semua pihak,” tandasnya.

Dengan Perpres ini, pemerintah menargetkan aturan main yang lebih tegas, adil, dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi online, tanpa menghambat inovasi teknologi transportasi digital. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras
Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus
Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam
Banjir 50 Cm Rendam Tiga Ruas Jalan Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh
Kampung Tanah Harapan Diresmikan di Jakut, Pemprov DKI Janji Perbaiki Fasilitas Warga
DPR Sahkan RUU KUHAP: Perkuat Hak Tersangka dan Keadilan Restoratif
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Lemas, Polisi Tunggu Pulih Sebelum Diperiksa
MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, KPK Sedang Analisis Dampaknya

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 17:23 WIB

Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras

Selasa, 18 November 2025 - 16:31 WIB

Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Selasa, 18 November 2025 - 15:59 WIB

Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam

Selasa, 18 November 2025 - 15:16 WIB

Banjir 50 Cm Rendam Tiga Ruas Jalan Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh

Selasa, 18 November 2025 - 14:01 WIB

Kampung Tanah Harapan Diresmikan di Jakut, Pemprov DKI Janji Perbaiki Fasilitas Warga

Berita Terbaru