UMP Jawa Barat 2026 Resmi Naik Jadi Rp2,31 Juta, Buruh Wajib Tahu Aturannya

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Dedi Mulyadi menyerahkan domba dan memberi arahan warga sekitar Gunung Ciremai dalam program reboisasi hutan. (Posnews/NET)

Gubernur Dedi Mulyadi menyerahkan domba dan memberi arahan warga sekitar Gunung Ciremai dalam program reboisasi hutan. (Posnews/NET)

BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp2,31 juta. Angka ini naik dari UMP 2025 yang tercatat Rp2,19 juta.

Pemprov Jabar mengumumkan keputusan tersebut di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMP 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan besaran UMP 2026 mencapai Rp2.317.601.

“Pemerintah menetapkan UMP Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601,” ujar Kim saat membacakan keputusan gubernur.

Selanjutnya, Pemprov Jabar menetapkan UMP 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Daerah kabupaten/kota yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib mengacu pada UMP Jawa Barat.

Baca Juga :  Motor Mahasiswi Dirampas Pemeras Berjumlah Empat Orang di Tangsel

“Jika kabupaten atau kota tidak menetapkan UMK 2026, maka besaran upahnya mengacu pada UMP Jawa Barat,” tegas Kim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan gubernur ini berlaku efektif sejak 23 Desember 2025.

Tak hanya itu, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp2.339.995 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025. UMSP ini berlaku untuk usaha menengah dan besar mulai 1 Januari 2026.

Kim mengungkapkan, 12 sektor usaha masuk dalam pengaturan UMSP, mulai dari konstruksi gedung hunian dan perkantoran, industri, jalan dan jembatan, irigasi, drainase, hingga instalasi navigasi dan konstruksi khusus lainnya.

Baca Juga :  Trump di Nigeria: Siapa Sebenarnya yang AS Bombardir?

Sementara itu, Pemprov Jabar masih memproses penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

“UMK dan UMSK masih dalam tahap finalisasi dan drafting di Biro Hukum,” kata Kim.

Aturan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut kenaikan UMP 2026 mencapai sekitar 0,7 persen, sedangkan UMSP naik sekitar 0,9 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Untuk kabupaten dan kota, seluruh usulan UMK dan UMSK akan kami tetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dedi.

Ia menegaskan seluruh kebijakan pengupahan tersebut telah mengikuti aturan pemerintah pusat dan akan segera disosialisasikan ke seluruh daerah di Jawa Barat.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 1447 H Diprediksi 18 atau 19 Februari, BMKG dan BRIN Jelaskan Hilal
12 Kapal Perikanan Mangkrak Diangkut Ditpolairud, Pelabuhan Muara Angke Jadi Lebih Tertib
Kunjungan PM Australia Anthony Albanese ke Indonesia, Pengalihan Lalu Lintas Jakarta 5–7 Februari
Waspada Hujan Lebat Jabodetabek 5–6 Februari 2026, BMKG Keluarkan Status Siaga
Tawuran Jakarta Membara, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku dan Sita Puluhan Sajam
OTT Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas – Mantan Pejabat Eselon II Diamankan
Densus 88 Bongkar Aksi Kekerasan Siswa SMP Sungai Raya, 5 Gas Portabel dan 6 Molotov Disiapkan
Bisnis Gelap Etomidate Dibongkar, 82 Paket Disita dari Dua Perempuan

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:11 WIB

Awal Puasa Ramadan 1447 H Diprediksi 18 atau 19 Februari, BMKG dan BRIN Jelaskan Hilal

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:53 WIB

12 Kapal Perikanan Mangkrak Diangkut Ditpolairud, Pelabuhan Muara Angke Jadi Lebih Tertib

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:23 WIB

Kunjungan PM Australia Anthony Albanese ke Indonesia, Pengalihan Lalu Lintas Jakarta 5–7 Februari

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:01 WIB

Waspada Hujan Lebat Jabodetabek 5–6 Februari 2026, BMKG Keluarkan Status Siaga

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:29 WIB

Tawuran Jakarta Membara, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku dan Sita Puluhan Sajam

Berita Terbaru