BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp2,31 juta. Angka ini naik dari UMP 2025 yang tercatat Rp2,19 juta.
Pemprov Jabar mengumumkan keputusan tersebut di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).
Penetapan UMP 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan besaran UMP 2026 mencapai Rp2.317.601.
“Pemerintah menetapkan UMP Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601,” ujar Kim saat membacakan keputusan gubernur.
Selanjutnya, Pemprov Jabar menetapkan UMP 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Daerah kabupaten/kota yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib mengacu pada UMP Jawa Barat.
“Jika kabupaten atau kota tidak menetapkan UMK 2026, maka besaran upahnya mengacu pada UMP Jawa Barat,” tegas Kim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan gubernur ini berlaku efektif sejak 23 Desember 2025.
Tak hanya itu, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp2.339.995 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025. UMSP ini berlaku untuk usaha menengah dan besar mulai 1 Januari 2026.
Kim mengungkapkan, 12 sektor usaha masuk dalam pengaturan UMSP, mulai dari konstruksi gedung hunian dan perkantoran, industri, jalan dan jembatan, irigasi, drainase, hingga instalasi navigasi dan konstruksi khusus lainnya.
Sementara itu, Pemprov Jabar masih memproses penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
“UMK dan UMSK masih dalam tahap finalisasi dan drafting di Biro Hukum,” kata Kim.
Aturan Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut kenaikan UMP 2026 mencapai sekitar 0,7 persen, sedangkan UMSP naik sekitar 0,9 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Untuk kabupaten dan kota, seluruh usulan UMK dan UMSK akan kami tetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dedi.
Ia menegaskan seluruh kebijakan pengupahan tersebut telah mengikuti aturan pemerintah pusat dan akan segera disosialisasikan ke seluruh daerah di Jawa Barat.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















