UMP Jawa Barat 2026 Resmi Naik Jadi Rp2,31 Juta, Buruh Wajib Tahu Aturannya

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Dedi Mulyadi menyerahkan domba dan memberi arahan warga sekitar Gunung Ciremai dalam program reboisasi hutan. (Posnews/NET)

Gubernur Dedi Mulyadi menyerahkan domba dan memberi arahan warga sekitar Gunung Ciremai dalam program reboisasi hutan. (Posnews/NET)

BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp2,31 juta. Angka ini naik dari UMP 2025 yang tercatat Rp2,19 juta.

Pemprov Jabar mengumumkan keputusan tersebut di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMP 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan besaran UMP 2026 mencapai Rp2.317.601.

“Pemerintah menetapkan UMP Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601,” ujar Kim saat membacakan keputusan gubernur.

Selanjutnya, Pemprov Jabar menetapkan UMP 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Daerah kabupaten/kota yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib mengacu pada UMP Jawa Barat.

Baca Juga :  Kasus Balita Meninggal karena Cacingan, Menko PMK Desak Perkuat Posyandu

“Jika kabupaten atau kota tidak menetapkan UMK 2026, maka besaran upahnya mengacu pada UMP Jawa Barat,” tegas Kim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan gubernur ini berlaku efektif sejak 23 Desember 2025.

Tak hanya itu, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp2.339.995 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025. UMSP ini berlaku untuk usaha menengah dan besar mulai 1 Januari 2026.

Kim mengungkapkan, 12 sektor usaha masuk dalam pengaturan UMSP, mulai dari konstruksi gedung hunian dan perkantoran, industri, jalan dan jembatan, irigasi, drainase, hingga instalasi navigasi dan konstruksi khusus lainnya.

Baca Juga :  Produk AS Tetap Wajib Halal, MUI: Jangan Korbankan Prinsip Demi Ekonomi

Sementara itu, Pemprov Jabar masih memproses penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

“UMK dan UMSK masih dalam tahap finalisasi dan drafting di Biro Hukum,” kata Kim.

Aturan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut kenaikan UMP 2026 mencapai sekitar 0,7 persen, sedangkan UMSP naik sekitar 0,9 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Untuk kabupaten dan kota, seluruh usulan UMK dan UMSK akan kami tetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dedi.

Ia menegaskan seluruh kebijakan pengupahan tersebut telah mengikuti aturan pemerintah pusat dan akan segera disosialisasikan ke seluruh daerah di Jawa Barat.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu
Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda
Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026
Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni
Cuaca Jabodetabek 29 Maret 2026: Hujan Meluas, Bogor Berpotensi Diguyur Lebat
‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Bongkar Jaringan Ketamine! Bareskrim Sita 6,2 Kg Ketamine di Deli Serdang, Nilai Rp18,7 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:05 WIB

Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:09 WIB

Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:48 WIB

Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:31 WIB

Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:20 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni

Berita Terbaru