Produk AS Tetap Wajib Halal, MUI: Jangan Korbankan Prinsip Demi Ekonomi

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan pernyataan terkait kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk impor yang masuk dan beredar di Indonesia.(Posnews/MUI)

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan pernyataan terkait kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk impor yang masuk dan beredar di Indonesia.(Posnews/MUI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait isu kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut menyentuh soal sertifikasi halal.

MUI menegaskan, tidak ada negosiasi terkait kewajiban sertifikat halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, secara tegas menyatakan bahwa semua produk impor, termasuk dari AS, tetap wajib mengikuti aturan hukum nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk, beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegas Ni’am dalam siaran persnya, Minggu (22/2/2026).

Wajib Halal Sesuai UU JPH

Ni’am merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.

Baca Juga :  Kontroversi Pembasmian Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Unsur Penyiksaan

Ia menekankan, aturan tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.

“Mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam dan setiap muslim terikat pada kehalalan produk. Prinsip muamalah dalam jual beli itu soal aturan main, bukan soal siapa mitra dagangnya,” jelasnya.

Karena itu, MUI memastikan tidak ada kompromi terhadap substansi kehalalan produk demi kepentingan ekonomi atau hubungan dagang internasional.

Hak Beragama Tidak Bisa Dinegosiasikan

Lebih lanjut, Ni’am menegaskan bahwa umat Islam wajib mengonsumsi produk halal dan tidak boleh menukarnya dengan keuntungan finansial apa pun.

“Kalau berbicara hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bentuk penghormatan terhadap hak paling mendasar, yaitu hak beragama,” ujarnya.

Baca Juga :  Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, MUI: Lecehkan Kesucian Al-Quran

Meski begitu, MUI membuka ruang penyederhanaan pada aspek teknis, seperti transparansi pelaporan, efisiensi biaya, dan percepatan proses administrasi sertifikasi.

“Hal yang bersifat administratif bisa disederhanakan. Tetapi hal fundamental tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, MUI mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk, terutama produk impor yang belum jelas status kehalalannya.

Ni’am meminta masyarakat menghindari produk pangan yang tidak memiliki kejelasan sertifikasi halal, termasuk produk dari AS jika tidak mematuhi regulasi Indonesia.

Dengan penegasan ini, MUI memastikan sertifikasi halal tetap menjadi standar mutlak dan melindungi hak konstitusional umat Islam. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Ini Penjelasan Sarmuji
Jadwal Ramadan 2027 Menurut Muhammadiyah: Puasa Mulai 8 Februari
Konflik Papua Memanas, Panglima TNI Tekankan Kolaborasi Lindungi Warga
Lowongan Kerja Google September 2026, Lulusan S1 Bisa Daftar
Kemenag Batasi HP di Sekolah, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Orang Tua
Prabowo di Gontor: Tak Boleh Ada Orang Lapar dan Koruptor
Produksi Kelapa Sawit Kalimantan Diproyeksi Anjlok 15 Persen
Kapal Induk Garibaldi Tiba, TNI AL Siapkan Satuan Baru dan Pangkalan di Lampung

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:01 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Ini Penjelasan Sarmuji

Minggu, 20 September 2026 - 12:22 WIB

Jadwal Ramadan 2027 Menurut Muhammadiyah: Puasa Mulai 8 Februari

Minggu, 20 September 2026 - 12:11 WIB

Konflik Papua Memanas, Panglima TNI Tekankan Kolaborasi Lindungi Warga

Minggu, 20 September 2026 - 07:39 WIB

Lowongan Kerja Google September 2026, Lulusan S1 Bisa Daftar

Sabtu, 19 September 2026 - 21:21 WIB

Kemenag Batasi HP di Sekolah, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Orang Tua

Berita Terbaru

Ilustrasi, BMKG memprakirakan cuaca Jabodetabek pada Senin 21 September 2026.
(Posnews/Ist)

JABODETABEK

Cuaca Jabodetabek Senin 21 September, Hujan Berpotensi Turun

Senin, 21 Sep 2026 - 06:08 WIB

Donald Trump mengumumkan pembentukan AI Force untuk mendukung industri AI AS. Simak rincian kebijakan baru dan kontroversi pusat data AI. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Bentuk AI Force dan Tolak Pembatasan AI

Minggu, 20 Sep 2026 - 21:58 WIB

Polisi Rusia menangkap pengamat pemilu Partai Yabloko hingga pingsan di St. Petersburg. Simak rincian insiden dan dugaan pelanggaran pemilu Duma. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengamat Oposisi Pingsan Saat Polisi Lakukan Penangkapan

Minggu, 20 Sep 2026 - 20:55 WIB