TANGERANG SELATAN, POSNEWS.CO.ID – Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) didorong tidak melihat sertifikasi halal sebatas kewajiban regulasi.
Sertifikat halal juga bisa menjadi modal penting untuk meningkatkan mutu produk, membangun kepercayaan konsumen, hingga membuka akses pasar yang lebih luas.
Dorongan itu disampaikan Kementerian Perdagangan dalam Sosialisasi Kebijakan Halal dalam Rangka Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK di Tangerang Selatan, Banten dikutip Rabu (30/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut digelar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan.
Para pelaku UMK mendapat pembekalan mengenai kebijakan sertifikasi halal, penerapan Jaminan Produk Halal (JPH), hingga persiapan teknis. Materinya mencakup penyiapan dokumen sampai proses pemeriksaan atau audit produk.
Sertifikasi Halal Jadi Modal UMK Naik Kelas
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang mengatakan pendampingan sertifikasi halal menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas produk lokal.
Menurut dia, produk UMK yang memiliki kepastian halal dan mutu akan lebih mudah membangun kepercayaan konsumen.
“Sertifikasi halal merupakan kunci utama untuk meningkatkan mutu dan membangun kepercayaan konsumen. Dengan produk UMK yang terjamin kualitas dan kepastian standarnya, kita tidak hanya mengamankan pasar dalam negeri, tetapi juga mendorong perluasan pasar ekspor,” ujar Moga.
Dengan begitu, sertifikasi halal tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Pelaku usaha juga dituntut semakin tertib mengelola proses produksi.
Mulai dari bahan baku, proses pengolahan, kebersihan, penyimpanan, pengemasan hingga informasi produk harus mendapat perhatian.
Langkah tersebut sekaligus membantu UMK membangun budaya mutu dan memberikan kepastian kepada konsumen.
Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026
Pemerintah menetapkan 18 Oktober 2026 sebagai momentum penting penerapan tahap berikutnya kewajiban sertifikasi halal.
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, masa penahapan bagi sejumlah produk UMK berakhir pada 17 Oktober 2026. Setelah itu, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap implementasi berikutnya.
Cakupannya juga semakin luas. Selain makanan dan minuman, ketentuan tersebut mencakup hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan tertentu, serta sejumlah barang gunaan.
Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa kategori produk masing-masing dan memastikan proses sertifikasi dilakukan sebelum kewajiban berlaku.
Tangsel Dorong Produk UMK Lebih Dipercaya
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan Mochamad Hardi mengapresiasi fasilitasi yang diberikan Kemendag.
Dia menilai sertifikasi halal dapat memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha memperbaiki kualitas produknya.
“Sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga langkah nyata membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMK Tangerang Selatan,” ujar Hardi.
Bagi pelaku UMK, momentum ini juga dapat menjadi kesempatan untuk berbenah. Produk yang semakin tertib, berkualitas, dan memiliki identitas kuat akan lebih siap bersaing ketika pasar semakin terbuka.
Dari Lokal untuk Pasar Dunia
Analis Perdagangan Ahli Madya Kemendag Donny Adityawarman mengatakan penguatan kapasitas UMK sejalan dengan tiga program prioritas Kemendag 2026.
Ketiganya yakni Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Dari Lokal untuk Global.
“Melalui Pengamanan Pasar Dalam Negeri, pasar domestik didorong menjadi ruang tumbuh utama bagi produk nasional berbekal kepastian kepatuhan halal,” kata Donny.
Sementara itu, program Perluasan Pasar Ekspor diarahkan untuk menyiapkan produk UMK agar mampu memanfaatkan peluang pasar halal dunia.
Adapun program Dari Lokal untuk Global mendorong produk daerah berkembang melampaui pasar lokal hingga masuk ke rantai pasok regional dan internasional.
Kemendag juga akan memperkuat fasilitasi dan pendampingan. Fokusnya mencakup hambatan teknis, pembiayaan, hingga pemenuhan bahan baku.
Langkah itu diharapkan membuat pelaku UMK tidak hanya siap menghadapi aturan baru, tetapi juga mampu menjadikan sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi bisnis.
Tren tersebut sejalan dengan dorongan pemerintah agar sertifikasi halal dipandang sebagai nilai tambah, bukan sekadar beban administratif.
BPJPH juga menegaskan implementasi kewajiban halal Oktober 2026 akan berjalan sesuai tahapan regulasi. **
Editor : Hadwan













