JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kabar baik bagi petani dan pelaku usaha minyak nilam.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini memasukkan minyak nilam (patchouli oil) sebagai komoditas yang dapat disimpan melalui Sistem Resi Gudang (SRG).
Kebijakan ini membuka peluang baru untuk memperkuat tata niaga minyak nilam, menjaga kualitas produk, sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi petani dan penyuling.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa pemerintah mengambil keputusan tersebut berdasarkan kajian terstruktur.
Kajian itu mencakup potensi pasar, karakteristik teknis penyimpanan, serta kesiapan dukungan kelembagaan dan pembiayaan. Hasilnya menunjukkan minyak nilam layak dikembangkan sebagai komoditas SRG.
“Bappebti berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan SRG untuk mendukung produktivitas, menjaga kualitas, mendorong stabilitas harga jual, serta meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam di pasar domestik maupun global,” ujar Tirta.
Menurut Tirta, pemanfaatan SRG dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha. Terlebih, minyak nilam memiliki karakteristik yang sesuai dengan fungsi sistem tersebut dan didukung potensi pasar serta rantai pasok.
Dukungan lainnya mencakup aspek teknis, kelembagaan, pembiayaan, dan regulasi. Dengan ekosistem yang semakin kuat, minyak nilam diharapkan mampu meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.
Minyak nilam sendiri merupakan salah satu komoditas minyak asiri strategis Indonesia. Produk ini banyak digunakan sebagai bahan baku industri parfum, kosmetik, aromaterapi, hingga berbagai produk berbahan alami.
SRG Jadi Alternatif Pembiayaan Pelaku Usaha
Meski memiliki potensi ekonomi dan pasar ekspor yang besar, industri minyak nilam masih menghadapi sejumlah kendala.
Persoalan tersebut meliputi fluktuasi harga, mutu produk yang belum konsisten, keterbatasan gudang berstandar, lemahnya ketertelusuran produk, serta akses pembiayaan yang terbatas.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan Pasar Lelang Komoditas (PLK), Diah Sandita Arisanti, mengatakan SRG dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat perdagangan minyak nilam.
Melalui mekanisme ini, pelaku usaha dapat menyimpan komoditas di gudang yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya, pengelola gudang menerbitkan Resi Gudang sebagai bukti kepemilikan barang.
Resi tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan begitu, pelaku usaha memiliki alternatif untuk memperoleh modal tanpa harus langsung menjual seluruh persediaan saat harga belum menguntungkan.
“SRG berpotensi menjadi instrumen untuk memperkuat tata niaga minyak nilam melalui mekanisme penyimpanan komoditas yang memenuhi standar, penerbitan Resi Gudang sebagai bukti kepemilikan barang, serta pemanfaatannya sebagai agunan pembiayaan,” jelas Diah.
Ia berharap mekanisme tersebut membantu pelaku usaha mengatur waktu penjualan sehingga memperoleh nilai ekonomi yang lebih optimal.
Pemerintah Siapkan Pengembangan SRG Minyak Nilam
Namun, pemerintah masih perlu menyiapkan sejumlah langkah agar pemanfaatan SRG untuk minyak nilam berjalan efektif.
Diah menilai koordinasi lintas kementerian dan lembaga perlu diperkuat. Fokusnya mencakup penyempurnaan regulasi, penguatan kelembagaan, serta pembangunan infrastruktur penjaminan mutu.
Selain itu, pemerintah perlu menyiapkan proyek percontohan atau pilot project di daerah potensial penghasil minyak nilam.
Daerah tersebut perlu memiliki ekosistem pendukung, mulai dari produksi dan penyulingan hingga kelembagaan, riset, akses pasar, serta pembiayaan.
Pengembangan minyak nilam sebagai komoditas SRG sebelumnya melalui proses pengusulan dan pembahasan bersama kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan dari sektor hulu hingga hilir.
Adapun usulan penambahan komoditas SRG dapat berasal dari pemerintah daerah, kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, maupun asosiasi komoditas. Setiap usulan harus didukung kajian sebagai bahan pertimbangan penetapan.
Minyak Nilam Tambah Daftar 31 Komoditas SRG
Diah menjelaskan, masuknya minyak nilam menambah daftar komoditas Indonesia yang dapat disimpan di gudang SRG.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan komoditas tersebut melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam SRG.
Kini, terdapat 31 komoditas yang dapat memanfaatkan fasilitas SRG, yakni:
1. Gabah
2. Beras
3. Jagung
4. Kopi
5. Kakao
6. Lada
7. Karet
8. Rumput laut
9. Rotan
10. Garam
11. Gambir
12. Teh
13. Kopra
14. Timah
15. Bawang merah
16. Ikan
17. Pala
18. Ayam karkas beku
19. Gula kristal putih
20. Kedelai
21. Tembakau
22. Kayu manis
23. Agar
24. Karagenan
25. Mocaf
26. Pinang
27. Tapioka
28. Ikan asap
29. Ikan kayu
30. Cengkih
31. Minyak nilam
Bappebti menyatakan akan terus memperkuat kelembagaan, standardisasi mutu, fasilitas penyimpanan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
“Kami berharap pengembangan minyak nilam melalui SRG dapat memperluas akses pembiayaan, meningkatkan posisi tawar petani dan penyuling, serta mendorong nilai tambah dan daya saing minyak nilam sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia,” tutup Diah.
Kebijakan ini diharapkan menjadi dorongan bagi penguatan industri minyak nilam nasional.
Dengan dukungan penyimpanan berstandar, jaminan mutu, dan akses pembiayaan, petani serta penyuling berpeluang memperoleh manfaat ekonomi yang lebih baik dari komoditas unggulan tersebut. **
Editor : Hadwan













