Wanita di Cisarua Dibunuh Gara-Gara Tabungan Umrah Rp12,4 Juta Digelapkan

Minggu, 23 November 2025 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wanita di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. (Posnews/Ist)

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wanita di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Seorang wanita tewas mengenaskan dibunuh di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Wanita berinisial N (59) tewas setelah bertengkar soal tabungan umrah dengan NAF (32).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku ternyata menghabiskan uang tabungan yang korban kumpulkan selama dua tahun untuk kebutuhan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menegaskan bahwa motif pembunuhan ini berasal dari dugaan penggelapan tabungan umrah.

“Korban menabung selama dua tahun, sehari Rp50–100 ribu sesuai penghasilan. Totalnya Rp12,4 juta,” kata Anggi, Sabtu (22/11/2025).

NAF, yang bekerja sebagai staf di sebuah sekolah di Cisarua, mengelola titipan uang tabungan para wali murid, termasuk milik korban. Namun, pelaku bukannya menjaga, malah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Insanul Fahmi Besok, Uji Perdamaian Kasus Penipuan

Menurut Anggi, “Pelaku memakai uang itu untuk biaya hidup karena faktor ekonomi.”

Pertemuan keduanya terjadi di rumah korban pada Kamis (20/11). Awalnya, pelaku meminta penundaan waktu pengembalian tabungan. Namun, cekcok meledak, dan pelaku langsung bertindak brutal.

Dalam kondisi emosi, pelaku menusuk, memukul, dan membekap korban menggunakan pisau, kayu, dan bantal hingga korban tewas di tempat.

Barang Bukti Lengkap, Pelaku Tak Bisa Berkutik

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat tindakan keji pelaku, seperti:

  • Ponsel korban
  • Baju pelaku
  • Pisau
  • Bantal
  • Kayu pemukul
Baca Juga :  Bagaimana Bahasa Sederhana Menyelamatkan Nyawa dan Bisnis

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 15 Tahun Penjara

Pelaku kini ditahan di Polres Bogor dan menjalani pemeriksaan intensif.

Tersangka kami jerat Pasal 365 ayat 3 dan/atau 338 dan/atau 351 ayat 3. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Anggi.

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan bermotif ekonomi yang berujung pembunuhan di wilayah Bogor. Polisi menjamin penyidikan berjalan cepat dan tuntas. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol
Cuaca Jabodetabek Rabu 8 Juli 2026: Cerah Berawan, Suhu Maksimal 34 Derajat
Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB