Wanita di Cisarua Dibunuh Gara-Gara Tabungan Umrah Rp12,4 Juta Digelapkan

Minggu, 23 November 2025 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wanita di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. (Posnews/Ist)

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wanita di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Seorang wanita tewas mengenaskan dibunuh di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Wanita berinisial N (59) tewas setelah bertengkar soal tabungan umrah dengan NAF (32).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku ternyata menghabiskan uang tabungan yang korban kumpulkan selama dua tahun untuk kebutuhan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menegaskan bahwa motif pembunuhan ini berasal dari dugaan penggelapan tabungan umrah.

“Korban menabung selama dua tahun, sehari Rp50–100 ribu sesuai penghasilan. Totalnya Rp12,4 juta,” kata Anggi, Sabtu (22/11/2025).

NAF, yang bekerja sebagai staf di sebuah sekolah di Cisarua, mengelola titipan uang tabungan para wali murid, termasuk milik korban. Namun, pelaku bukannya menjaga, malah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Cemburu Buta, Pria di Bogor Mengamuk Bacok Mantan Istri dan Suaminya hingga Kritis

Menurut Anggi, “Pelaku memakai uang itu untuk biaya hidup karena faktor ekonomi.”

Pertemuan keduanya terjadi di rumah korban pada Kamis (20/11). Awalnya, pelaku meminta penundaan waktu pengembalian tabungan. Namun, cekcok meledak, dan pelaku langsung bertindak brutal.

Dalam kondisi emosi, pelaku menusuk, memukul, dan membekap korban menggunakan pisau, kayu, dan bantal hingga korban tewas di tempat.

Barang Bukti Lengkap, Pelaku Tak Bisa Berkutik

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat tindakan keji pelaku, seperti:

  • Ponsel korban
  • Baju pelaku
  • Pisau
  • Bantal
  • Kayu pemukul
Baca Juga :  Fakta Baru Bom SMAN 72, Polisi: Bahan Dibeli Online, Diledakkan dari Luar Masjid Pakai Remote

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 15 Tahun Penjara

Pelaku kini ditahan di Polres Bogor dan menjalani pemeriksaan intensif.

Tersangka kami jerat Pasal 365 ayat 3 dan/atau 338 dan/atau 351 ayat 3. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Anggi.

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan bermotif ekonomi yang berujung pembunuhan di wilayah Bogor. Polisi menjamin penyidikan berjalan cepat dan tuntas. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parkir Mobil di Jakarta Bisa Rp60 Ribu per Jam? Ini Kata Pramono
Penggerebekan Gudang Uang Palsu BSD Berujung Perwira Polisi Terluka
Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas
Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi
Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian
CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri
Jabodetabek Cerah Sabtu Ini, Warga Perlu Waspadai Terik Matahari
Senggolan Motor Bikin Emosi! Anggota TNI AL Dikeroyok, 1 Pelaku Diciduk Polisi

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Parkir Mobil di Jakarta Bisa Rp60 Ribu per Jam? Ini Kata Pramono

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Penggerebekan Gudang Uang Palsu BSD Berujung Perwira Polisi Terluka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:23 WIB

CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung . (Posnews/Kominfo)

JABODETABEK

Parkir Mobil di Jakarta Bisa Rp60 Ribu per Jam? Ini Kata Pramono

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:57 WIB

Kebakaran melanda rumah tradisional di Kampung Adat Sade Lombok Tengah. (Posnews/Ist)

DAERAH

Kobaran Api Hantam Sade, Warisan Budaya Sasak dalam Ancaman

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:32 WIB