Wanita Tewas di Sawah Sragen, Dibunuh Kekasih Sendiri – Motif Hamil dan Minta Dinikahi

Jumat, 3 April 2026 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tewas. (Freepik)

Ilustrasi, Tewas. (Freepik)

SRAGEN, POSNEWS.CO.ID – Kasus pembunuhan mengerikan mengguncang warga Sragen, Jawa Tengah.

Seorang wanita berinisial R (26) ditemukan tewas setelah dibunuh secara sadis dan jasadnya dibuang di area persawahan Dukuh Bulakrejo, Desa Tangkil.

Pelaku berinisial S alias B (35) akhirnya ditangkap. Ia mengaku nekat menghabisi korban karena panik setelah mengetahui korban hamil dan mendesaknya untuk menikah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sragen, AKBP Dewiyana Syamsu Indiyasari, mengungkap motif di balik pembunuhan sadis tersebut.

“Korban memberitahukan bahwa ia hamil 8 minggu dan menuntut tersangka untuk segera menikahi,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Awalnya, pertengkaran hebat terjadi antara korban dan pelaku di lokasi kejadian. Situasi makin panas ketika korban disebut membuang barang-barang milik pelaku.

Baca Juga :  Razia Besar-besaran Setahun di Lapas, Imipas Sita 10 Ribu Ponsel dan 24 Ribu Sajam

Akibatnya, emosi pelaku meledak. Tanpa ampun, ia mencekik korban dari belakang hingga korban lemas dan akhirnya tewas di lokasi persawahan.

“Korban dicekik dari belakang hingga jatuh. Namun pelaku tidak menolong, malah kabur meninggalkan korban,” tegas Dewiyana.

Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku langsung melarikan diri. Jasad korban kemudian ditemukan di area persawahan, memicu kehebohan warga sekitar.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku.

Hubungan Gelap 3 Tahun, Berawal dari Facebook

Fakta lain terungkap. Hubungan korban dan pelaku ternyata sudah berjalan selama tiga tahun dan bermula dari perkenalan di Facebook.

Baca Juga :  iPhone 13 Raib di Halte Flyover Jatinegara, Aksi Copet Sasar Penumpang TransJakarta

Pelaku diketahui telah memiliki istri sah, sementara korban berstatus janda. Hubungan terlarang ini akhirnya berujung tragis.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 458 atau Pasal 459.

Ancaman hukuman berat menanti pelaku atas aksi sadis yang merenggut nyawa korban.

Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras terkait dampak hubungan gelap yang berujung kekerasan fatal. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB