Warteg, Warung Padang, dan Warsun Bisa Kantongi Sertifikat Halal Gratis 2025, Buruan Daftar

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat menjelaskan program sertifikasi halal gratis untuk warteg, warsun, dan warung padang di Jakarta, Selasa (19/8/2025). (Dok-BPJPH)

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat menjelaskan program sertifikasi halal gratis untuk warteg, warsun, dan warung padang di Jakarta, Selasa (19/8/2025). (Dok-BPJPH)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Kabar baik bagi pengusaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, dan sejenisnya. Presiden Prabowo Subianto mendukung Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis yang memungkinkan pengusaha warung memperoleh sertifikat halal tanpa biaya mulai tahun ini.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pengajuan sertifikasi halal kini jauh lebih mudah.

“Warteg, warsun, dan warung padang bisa memperoleh sertifikat halal tanpa biaya. Cukup daftar melalui program sertifikasi halal gratis sesuai arahan Presiden Prabowo,” ujar Haikal dalam acara Coffee Morning bersama media di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025).

Berlaku Sejak Juli 2025

Program ini mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil.

BPJPH memberlakukan aturan tersebut sejak 8 Juli 2025 dan membuka aksesnya melalui laman resmi bpjph.halal.go.id.

Baca Juga :  Skandal Rektor USU: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

“Dengan regulasi baru ini, kami mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal,” tegas Haikal yang akrab disapa Babe Haikal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dorong Warung Tradisional Lebih Kompetitif

BPJPH menilai, sertifikasi halal dapat meningkatkan standar warung tradisional sekaligus mendongkrak daya saing di tengah gempuran restoran asing.

“Kami ingin rumah makan Nusantara mampu bersaing dengan franchise luar negeri. Dengan sertifikat halal, warung punya standar dan kualitas yang jelas,” kata Haikal.

Ia menegaskan, konsumen lebih percaya pada warung bersertifikat halal. Sertifikat halal juga memberi kepastian hukum dan membuat usaha kecil lebih mudah diterima masyarakat, terutama di Indonesia yang mayoritas Muslim.

Kriteria Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis

BPJPH menetapkan sejumlah syarat bagi pelaku usaha kecil yang ingin mengajukan sertifikat halal gratis lewat skema self declare. Beberapa di antaranya:

  • Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.

  • Menggunakan bahan baku halal dan proses produksi sederhana.

  • Tidak bersinggungan dengan bahan non-halal.

  • Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.

  • Memiliki maksimal satu tempat produksi dan satu outlet.

  • Produk tidak mengandung bahan berbahaya.

  • Produk hewani wajib dari sembelihan halal.

  • Jenis produk maksimal 30 nama untuk warteg, warsun, warmindo, dan sejenisnya.

  • Diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Baca Juga :  Liburan Natal dan Tahun Baru Hemat, Tiket Transportasi Dapat Diskon Besar

Tingkatkan Kecintaan pada Kuliner Nusantara

Selain itu, Babe Haikal berharap program ini juga mendorong generasi muda mencintai kuliner lokal.

“Kami ingin anak-anak lebih memilih soto Betawi, sate, atau rendang daripada hanya makanan franchise asing,” ujarnya.

BPJPH secara berkala mengawasi Jaminan Produk Halal (JPH) untuk menjaga standar tetap konsisten. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ledakan Misterius di Masjid Jember, Jamaah Berhamburan, Polisi Selidiki Penyebabnya
Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:35 WIB

Ledakan Misterius di Masjid Jember, Jamaah Berhamburan, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:59 WIB

Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari

Berita Terbaru