DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali memanas.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera turun tangan.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan kementerian tak boleh diam. Ia menilai kasus ini berpotensi dipetieskan jika hanya ditangani internal kampus.
“Sebagai otoritas tertinggi pendidikan, menteri harus turun tangan. Jangan sampai kasus ini hilang di birokrasi,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).
Selanjutnya, BEM meminta kementerian membentuk tim khusus. Tujuannya, mengaudit kinerja Satgas PPKS UI yang dinilai belum maksimal.
“Periksa kenapa kasus 16 mahasiswa ini bisa terjadi. Banyak kasus lama juga mandek tanpa kejelasan,” ujarnya.
Tak hanya itu, BEM menuntut proses hukum berjalan bersih. Mereka menolak segala bentuk intervensi, termasuk dugaan “backing” yang dibanggakan pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, BEM mendesak Dewan Guru Besar UI segera menggelar sidang etik terbuka. Mereka juga meminta Rektor UI mengeluarkan sanksi tegas.
“Kami minta 16 pelaku dipecat tetap sesuai Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024,” kata Dimas.
“Kami juga mendorong pembekuan permanen mereka dari seluruh aktivitas kemahasiswaan,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, angkat bicara. Ia menegaskan kekerasan seksual adalah pelanggaran serius.
“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia harus ditangani serius, adil, dan berpihak pada korban,” tegas Brian.
Lebih lanjut, kementerian mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak rektorat UI. Proses penanganan diminta berjalan cepat dan objektif.
“Kami akan terus memantau. Pastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan,” ujarnya.
Brian juga mengingatkan seluruh kampus di Indonesia. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat, kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen kampus dalam menciptakan ruang aman bagi mahasiswa. (red)
Editor : Hadwan



















