16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Pelecehan, BEM Minta Menteri Turun Tangan

Selasa, 14 April 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan pelecehan 16 mahasiswa FH UI memanas. BEM desak Kemendiktisaintek turun tangan, audit Satgas, dan pecat pelaku. (Posnews/Ist)

Kasus dugaan pelecehan 16 mahasiswa FH UI memanas. BEM desak Kemendiktisaintek turun tangan, audit Satgas, dan pecat pelaku. (Posnews/Ist)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali memanas.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera turun tangan.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan kementerian tak boleh diam. Ia menilai kasus ini berpotensi dipetieskan jika hanya ditangani internal kampus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai otoritas tertinggi pendidikan, menteri harus turun tangan. Jangan sampai kasus ini hilang di birokrasi,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).

Selanjutnya, BEM meminta kementerian membentuk tim khusus. Tujuannya, mengaudit kinerja Satgas PPKS UI yang dinilai belum maksimal.

Baca Juga :  Video Game Kekerasan: Pemicu Agresi atau Kambing Hitam?

“Periksa kenapa kasus 16 mahasiswa ini bisa terjadi. Banyak kasus lama juga mandek tanpa kejelasan,” ujarnya.

Tak hanya itu, BEM menuntut proses hukum berjalan bersih. Mereka menolak segala bentuk intervensi, termasuk dugaan “backing” yang dibanggakan pelaku.

Di sisi lain, BEM mendesak Dewan Guru Besar UI segera menggelar sidang etik terbuka. Mereka juga meminta Rektor UI mengeluarkan sanksi tegas.

“Kami minta 16 pelaku dipecat tetap sesuai Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024,” kata Dimas.

“Kami juga mendorong pembekuan permanen mereka dari seluruh aktivitas kemahasiswaan,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, angkat bicara. Ia menegaskan kekerasan seksual adalah pelanggaran serius.

Baca Juga :  Polsek Tambora Bina 10 Remaja Tawuran Lewat Pesantren Kilat

“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia harus ditangani serius, adil, dan berpihak pada korban,” tegas Brian.

Lebih lanjut, kementerian mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak rektorat UI. Proses penanganan diminta berjalan cepat dan objektif.

“Kami akan terus memantau. Pastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan,” ujarnya.

Brian juga mengingatkan seluruh kampus di Indonesia. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Dengan tekanan publik yang terus meningkat, kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen kampus dalam menciptakan ruang aman bagi mahasiswa. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel
Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS
Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06 WIB

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Berita Terbaru

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:06 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:50 WIB

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB