BEKASI, POSNEWS.CO.ID β Tim gabungan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menyita 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis) saat menggeledah sebuah gudang di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 48, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2026).
Tim menduga satwa dilindungi tersebut terhubung dengan jaringan perdagangan satwa liar internasional.
Penyidik melakukan penggeledahan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (KSDAE) yang tengah ditangani Kementerian Kehutanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kembangkan Kasus WNA Belanda dan Lithuania
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, tim gabungan menggelar penggeledahan untuk menelusuri jaringan pengeluaran satwa liar dilindungi dari Indonesia ke luar negeri.
Penyidik sebelumnya telah menjerat dua tersangka berinisial DY, warga negara Belanda, dan AK, warga negara Lithuania.
Penyidik menduga keduanya menjalankan aktivitas perdagangan dan pengiriman satwa liar dilindungi dari sejumlah daerah di Indonesia.
βBiro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan melalui pendampingan penggeledahan untuk pengembangan perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,β kata Edy, Sabtu (30/5/2026).
Sita 11 Ular Sanca Hijau Papua
Edy menjelaskan, tim gabungan melaksanakan penggeledahan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bekasi dan permohonan bantuan penyidikan dari Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan.
Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis) yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal. Penyidik kemudian menyita seluruh satwa tersebut sebagai barang bukti.
βTim menemukan 11 ekor ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua yang berstatus satwa dilindungi. Seluruhnya kami amankan untuk kepentingan penyidikan,β ujar Edy.
Selanjutnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan membawa satwa sitaan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta Barat.
Petugas memeriksa kesehatan satwa dan menjalankan karantina untuk menjaga kondisinya selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, penyidik akan memeriksa pemilik gudang untuk menelusuri asal-usul satwa dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Polri menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum di bidang konservasi satwa liar.
Penyidik terus mengembangkan perkara dan memburu seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas negara tersebut.
Pemerintah juga terus memerangi perdagangan satwa liar karena mengancam keanekaragaman hayati Indonesia. **
Editor : Hadwan












