JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sebanyak 17 warga negara, termasuk 9 jenderal TNI purnawirawan, resmi mengajukan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Mereka menyoroti dugaan kelalaian dan kesalahan penerapan hukum dalam penanganan kasus ijazah Presiden Joko Widodo.
Sembilan jenderal purnawirawan yangikut mengugat antara lain mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.
Selain itu, enam Perwira Menengah (Pamen) TNI Purnawirawan serta dua warga sipil turut bergabung dalam gugatan tersebut, sehingga memperkuat tekanan terhadap aparat penegak hukum.
Enam pamen yaitu Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali.
Gugatan Soroti Dugaan “Salah Pasal” UU ITE
Kuasa hukum penggugat, Yaya Satyanegara, menyatakan pihaknya mengajukan gugatan karena kecewa terhadap penanganan perkara dugaan ijazah palsu yang dinilai tidak tepat.
Ia menegaskan penyidik diduga keliru menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35, yang dianggap tidak relevan dengan peristiwa yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa karena keliru menerapkan hukum dan merugikan hak publik,” tegas Yaya.
Sudah Dua Kali Disomasi, Tapi Tak Digubris
Sebelum menggugat, tim hukum telah mengirimkan dua kali somasi kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya, masing-masing pada Agustus dan November 2025.
Namun, pihak tergugat tidak menindaklanjuti somasi tersebut secara signifikan.
Karena itu, tim hukum menilai gugatan ini telah memenuhi syarat formil sebagai langkah hukum lanjutan.
Sidang Perdana Digelar 6 April 2026
Para penggugat mendaftarkan gugatan ini pada 25 Maret 2026 di PN Jakarta Selatan. Pengadilan kemudian menjadwalkan sidang perdana pada Senin, 6 April 2026.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam penyidikan.
Isu Besar: Transparansi dan Good Governance
Kasus ini menyentuh isu besar terkait transparansi dan prinsip good governance dalam penegakan hukum.
Para penggugat menilai terdapat dugaan “penyelundupan pasal” yang tidak sesuai fakta, sehingga berpotensi merusak kepercayaan publik.
Gugatan ini diprediksi menjadi sorotan nasional. Publik kini menunggu bagaimana pengadilan menilai dugaan kesalahan penerapan hukum oleh aparat.
Jika terbukti, putusan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam memperkuat kontrol publik terhadap kinerja penegak hukum di Indonesia. (red)
Editor : Hadwan



















