9 Jenderal Gugat Ditreskrimum Polda Metro, Sidang Perdana 6 April 2026 di PN Jaksel

Senin, 30 Maret 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Posnews/PMJ)

Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sebanyak 17 warga negara, termasuk 9 jenderal TNI purnawirawan, resmi mengajukan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mereka menyoroti dugaan kelalaian dan kesalahan penerapan hukum dalam penanganan kasus ijazah Presiden Joko Widodo.

Sembilan jenderal purnawirawan yangikut mengugat antara lain mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, enam Perwira Menengah (Pamen) TNI Purnawirawan serta dua warga sipil turut bergabung dalam gugatan tersebut, sehingga memperkuat tekanan terhadap aparat penegak hukum.

Enam pamen yaitu Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali.

Baca Juga :  Polisi Lepas 10 Anak Tersangka Penyerangan Mako Polres Bekasi Kota, Proses Hukum Tetap Jalan

Gugatan Soroti Dugaan “Salah Pasal” UU ITE

Kuasa hukum penggugat, Yaya Satyanegara, menyatakan pihaknya mengajukan gugatan karena kecewa terhadap penanganan perkara dugaan ijazah palsu yang dinilai tidak tepat.

Ia menegaskan penyidik diduga keliru menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35, yang dianggap tidak relevan dengan peristiwa yang dilaporkan.

“Ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa karena keliru menerapkan hukum dan merugikan hak publik,” tegas Yaya.

Sudah Dua Kali Disomasi, Tapi Tak Digubris

Sebelum menggugat, tim hukum telah mengirimkan dua kali somasi kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya, masing-masing pada Agustus dan November 2025.

Namun, pihak tergugat tidak menindaklanjuti somasi tersebut secara signifikan.

Baca Juga :  Kemensos ‘Sikat’ 11 Ribu KPM Terindikasi Judi Online, Angka Turun Drastis

Karena itu, tim hukum menilai gugatan ini telah memenuhi syarat formil sebagai langkah hukum lanjutan.

Sidang Perdana Digelar 6 April 2026

Para penggugat mendaftarkan gugatan ini pada 25 Maret 2026 di PN Jakarta Selatan. Pengadilan kemudian menjadwalkan sidang perdana pada Senin, 6 April 2026.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam penyidikan.

Isu Besar: Transparansi dan Good Governance

Kasus ini menyentuh isu besar terkait transparansi dan prinsip good governance dalam penegakan hukum.

Para penggugat menilai terdapat dugaan “penyelundupan pasal” yang tidak sesuai fakta, sehingga berpotensi merusak kepercayaan publik.

Gugatan ini diprediksi menjadi sorotan nasional. Publik kini menunggu bagaimana pengadilan menilai dugaan kesalahan penerapan hukum oleh aparat.

Jika terbukti, putusan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam memperkuat kontrol publik terhadap kinerja penegak hukum di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB