9 Jenderal Gugat Ditreskrimum Polda Metro, Sidang Perdana 6 April 2026 di PN Jaksel

Senin, 30 Maret 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Posnews/PMJ)

Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sebanyak 17 warga negara, termasuk 9 jenderal TNI purnawirawan, resmi mengajukan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mereka menyoroti dugaan kelalaian dan kesalahan penerapan hukum dalam penanganan kasus ijazah Presiden Joko Widodo.

Sembilan jenderal purnawirawan yangikut mengugat antara lain mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, enam Perwira Menengah (Pamen) TNI Purnawirawan serta dua warga sipil turut bergabung dalam gugatan tersebut, sehingga memperkuat tekanan terhadap aparat penegak hukum.

Enam pamen yaitu Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Tahu Tepo: 5 Kuliner Wajib Coba yang Bikin Kangen Ngawi

Gugatan Soroti Dugaan “Salah Pasal” UU ITE

Kuasa hukum penggugat, Yaya Satyanegara, menyatakan pihaknya mengajukan gugatan karena kecewa terhadap penanganan perkara dugaan ijazah palsu yang dinilai tidak tepat.

Ia menegaskan penyidik diduga keliru menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35, yang dianggap tidak relevan dengan peristiwa yang dilaporkan.

“Ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa karena keliru menerapkan hukum dan merugikan hak publik,” tegas Yaya.

Sudah Dua Kali Disomasi, Tapi Tak Digubris

Sebelum menggugat, tim hukum telah mengirimkan dua kali somasi kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya, masing-masing pada Agustus dan November 2025.

Namun, pihak tergugat tidak menindaklanjuti somasi tersebut secara signifikan.

Baca Juga :  Negosiasi Damai Abu Dhabi: Pertukaran Tahanan Besar-Besaran

Karena itu, tim hukum menilai gugatan ini telah memenuhi syarat formil sebagai langkah hukum lanjutan.

Sidang Perdana Digelar 6 April 2026

Para penggugat mendaftarkan gugatan ini pada 25 Maret 2026 di PN Jakarta Selatan. Pengadilan kemudian menjadwalkan sidang perdana pada Senin, 6 April 2026.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam penyidikan.

Isu Besar: Transparansi dan Good Governance

Kasus ini menyentuh isu besar terkait transparansi dan prinsip good governance dalam penegakan hukum.

Para penggugat menilai terdapat dugaan “penyelundupan pasal” yang tidak sesuai fakta, sehingga berpotensi merusak kepercayaan publik.

Gugatan ini diprediksi menjadi sorotan nasional. Publik kini menunggu bagaimana pengadilan menilai dugaan kesalahan penerapan hukum oleh aparat.

Jika terbukti, putusan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam memperkuat kontrol publik terhadap kinerja penegak hukum di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang
Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang
Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Grogol, Ada Luka di Kepala
Kasus Narkoba White Rabbit, Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan
Menag Ajak Warga Ikut Doa Kebangsaan di Monas 1 Agustus 2026
Aksi Pecah Kaca Mobil di Kalideres Gasak Rp1,2 Miliar, Polisi Bekuk Pelaku di Bogor

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:56 WIB

Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:38 WIB

Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:01 WIB

Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:35 WIB

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Grogol, Ada Luka di Kepala

Berita Terbaru

Solusi daya ringkas harian. Itel merilis powerbank Zeno berkapasitas 10.000mAh dan 20.000mAh berbekal kabel terintegrasi serta pengisian cepat. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Itel Resmi Meluncurkan Powerbank Zeno di India

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:00 WIB

Terobosan baru industri gawai. Qualcomm merancang fitur eksklusif AI Frame Fusion pada Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro demi pengalaman gaming ekstra mulus. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Qualcomm Bekali Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro

Kamis, 30 Jul 2026 - 12:00 WIB

Inovasi tablet ringkas Apple. Bocoran Bloomberg mengungkap kehadiran IP rating tahan air serta layar OLED pada iPad mini mendatang. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

iPad Mini Generasi Baru Bawa Sertifikasi Tahan Air

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:31 WIB