Dinas LH DKI Jakarta Gelar Simulasi Penanggulangan Busa di Kanal Banjir Timur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi-simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Wier 3.

Ilustrasi-simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Wier 3.

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menggelar simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Wier 3, Kanal Banjir Timur (KBT), pada Rabu (13/8/2025). Kegiatan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan respons cepat dan efektif ketika fenomena busa kembali terjadi.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan simulasi ini langkah nyata atasi pencemaran dan dukung pemulihan sungai jangka panjang. Ia mengungkapkan, kadar pencemar di lokasi itu sudah melampaui baku mutu lingkungan.

“Dinas LH bersama BPBD, Dinas Sumber Daya Air, dan Dinas Penanggulangan Kebakaran akan berkolaborasi mempercepat pemulihan kualitas air sungai,” kata Asep, Selasa (12/8/2025).

Asep menjelaskan busa di KBT muncul karena pencemaran organik tinggi, terlihat dari nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD). Limbah rumah tangga, terutama sabun dan deterjen yang mengandung surfaktan sintetis, menjadi penyebab utama.

Baca Juga :  Bahaya Vaping: Mitos Lebih Sehat daripada Rokok Konvensional

Selain itu, kondisi turbulen di pintu air membuat udara terjebak di dalam air sehingga busa bertahan lebih lama. Petugas akan menyemprotkan campuran air dan cairan mikroorganisme pengurai surfaktan biodegradable seperti EM4 dalam simulasi nanti.

Cara ini diharapkan mempercepat pemecahan busa. DLH juga menyiapkan jaring terapung untuk membatasi penyebaran busa dan perahu karet bermotor guna mendukung mobilitas petugas di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asep menekankan pentingnya pencegahan jangka panjang. Oleh karena itu, DLH akan menertibkan pelaku usaha yang wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Pemerintah mewajibkan dokumen ini untuk usaha kecil dengan lahan di bawah satu hektare atau bangunan di bawah 5.000 meter persegi.

Baca Juga :  Demo Ojol 17 September 2025 di Jakarta: Ribuan Driver Tuntut Potongan Aplikator 10%

DLH juga mengingatkan bahwa pelanggaran pengelolaan lingkungan dapat berujung pada sanksi pidana sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, dengan ancaman kurungan 10–90 hari atau denda Rp100 ribu–Rp30 juta. Selain itu, Pergub Nomor 122 Tahun 2005 menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penyegelan bangunan.

“Tahun ini, kami fokus membina usaha SPPL dan memulai pilot project pengelolaan lingkungan di DAS Ciliwung,” pungkas Asep. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Buka Posko Informasi dan Jamin Perlindungan Saksi
Jakarta Dilanda Cuaca Panas, Dinkes Ungkap Risiko Kesehatan yang Mengintai
Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan
Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan
Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia
Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta
Revolusi Jalur Langit: Jepang Bangun Tol Drone 40.000 Km di Atas Kabel Listrik

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:44 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Buka Posko Informasi dan Jamin Perlindungan Saksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:26 WIB

Jakarta Dilanda Cuaca Panas, Dinkes Ungkap Risiko Kesehatan yang Mengintai

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:04 WIB

Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:55 WIB

Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:09 WIB

Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan

Berita Terbaru