Kasus Narkoba White Rabbit, Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti uang tunai Rp2,8 miliar dalam kasus narkoba White Rabbit ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Posnews/Bareskrim Polri)

Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti uang tunai Rp2,8 miliar dalam kasus narkoba White Rabbit ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Posnews/Bareskrim Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri membawa kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan, ke tahap penuntutan.

Penyidik menyerahkan tiga tersangka beserta uang tunai Rp2,8 miliar dan sejumlah barang bukti lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan pelimpahan tahap II berlangsung aman dan lancar.

“Proses pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Handik.

Uang Miliaran Disita

Penyidik menyita uang tunai Rp2.858.000.000 dari sebuah brankas.

Selain itu, polisi mengamankan ponsel, flashdisk, kartu ATM, STNK, alat bong, pod berisi zat etomidate, serta uang tunai lainnya.

Tiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan adalah Denny Wiraatmaja, Ika Novita Sari, dan Andri Yulianto.

Berawal dari Penggerebekan

Kasus ini bermula dari penggerebekan White Rabbit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2026.

Baca Juga :  Bandar Ko Erwin Setor “Uang Keamanan” ke Eks Kapolres, Bareskrim Bongkar Fakta Mengejutkan

Bareskrim melakukan operasi setelah memperoleh informasi adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut dan melakukan undercover buy.

Penyidik menduga praktik peredaran narkotika di White Rabbit telah berlangsung sekitar dua tahun.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap pemilik, direktur, dan manajer operasional tempat hiburan malam tersebut.

Pelimpahan tahap II menandai bahwa perkara telah P-21 dan siap memasuki proses persidangan di pengadilan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Ajak Warga Ikut Doa Kebangsaan di Monas 1 Agustus 2026
KPK Sita Uang Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, 21 Orang Diamankan
KPK Tangkap Bupati Pemalang, Kantor PUPR dan Rumah Kontraktor Disegel
MK Putus Gugatan Program MBG Besok, Nasib Anggaran MBG 2026 Ditentukan
Kasus CSR BI-OJK Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi
Koperasi SMS Setjen DPD RI Resmi Rebranding, Perkuat Layanan Digital dan Tata Kelola
BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 48 ASN – Diduga Terlibat Judol dan Tilep Dana

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:22 WIB

Kasus Narkoba White Rabbit, Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:59 WIB

Menag Ajak Warga Ikut Doa Kebangsaan di Monas 1 Agustus 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:42 WIB

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, 21 Orang Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:45 WIB

KPK Tangkap Bupati Pemalang, Kantor PUPR dan Rumah Kontraktor Disegel

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:15 WIB

MK Putus Gugatan Program MBG Besok, Nasib Anggaran MBG 2026 Ditentukan

Berita Terbaru

Langkah tegas lindungi hak digital. Gerakan Stop Killing Games mengkritik rencana Sony menghentikan kaset fisik PlayStation 5 dan menuntut jaminan akses game jangka panjang. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Gerakan Stop Killing Games Kritik Langkah Sony

Kamis, 30 Jul 2026 - 07:12 WIB

Lompatan baru laptop AI premium. Lenovo merilis Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition berbobot 960 gram dengan prosesor Intel Core Ultra X9 dan GPU Intel Arc B390. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Lenovo Resmi Meluncurkan Yoga Slim 7i Ultra

Kamis, 30 Jul 2026 - 06:05 WIB