JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri membawa kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan, ke tahap penuntutan.
Penyidik menyerahkan tiga tersangka beserta uang tunai Rp2,8 miliar dan sejumlah barang bukti lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan pelimpahan tahap II berlangsung aman dan lancar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Handik.
Uang Miliaran Disita
Penyidik menyita uang tunai Rp2.858.000.000 dari sebuah brankas.
Selain itu, polisi mengamankan ponsel, flashdisk, kartu ATM, STNK, alat bong, pod berisi zat etomidate, serta uang tunai lainnya.
Tiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan adalah Denny Wiraatmaja, Ika Novita Sari, dan Andri Yulianto.
Berawal dari Penggerebekan
Kasus ini bermula dari penggerebekan White Rabbit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2026.
Bareskrim melakukan operasi setelah memperoleh informasi adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut dan melakukan undercover buy.
Penyidik menduga praktik peredaran narkotika di White Rabbit telah berlangsung sekitar dua tahun.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap pemilik, direktur, dan manajer operasional tempat hiburan malam tersebut.
Pelimpahan tahap II menandai bahwa perkara telah P-21 dan siap memasuki proses persidangan di pengadilan. **
Editor : Hadwan













