Kasus Narkoba White Rabbit, Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti uang tunai Rp2,8 miliar dalam kasus narkoba White Rabbit ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Posnews/Bareskrim Polri)

Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti uang tunai Rp2,8 miliar dalam kasus narkoba White Rabbit ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Posnews/Bareskrim Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri membawa kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan, ke tahap penuntutan.

Penyidik menyerahkan tiga tersangka beserta uang tunai Rp2,8 miliar dan sejumlah barang bukti lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan pelimpahan tahap II berlangsung aman dan lancar.

“Proses pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Handik.

Uang Miliaran Disita

Penyidik menyita uang tunai Rp2.858.000.000 dari sebuah brankas.

Selain itu, polisi mengamankan ponsel, flashdisk, kartu ATM, STNK, alat bong, pod berisi zat etomidate, serta uang tunai lainnya.

Tiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan adalah Denny Wiraatmaja, Ika Novita Sari, dan Andri Yulianto.

Berawal dari Penggerebekan

Kasus ini bermula dari penggerebekan White Rabbit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2026.

Baca Juga :  Direktur N.Co Living by NIX Diciduk, Bareskrim Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di THM

Bareskrim melakukan operasi setelah memperoleh informasi adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut dan melakukan undercover buy.

Penyidik menduga praktik peredaran narkotika di White Rabbit telah berlangsung sekitar dua tahun.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap pemilik, direktur, dan manajer operasional tempat hiburan malam tersebut.

Pelimpahan tahap II menandai bahwa perkara telah P-21 dan siap memasuki proses persidangan di pengadilan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra
Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang
BMKG Ungkap Banyak Sensor Gempa Hilang, Peringatan Dini Bisa Terganggu
KemenHAM Desak Penembakan 3 ASN Jayawijaya Diusut Tuntas
Anwar Abbas Minta Kasus Abah Setu Tetap Diproses Polisi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Minggu, 13 September 2026 - 15:53 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang

Sabtu, 12 September 2026 - 06:31 WIB

Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra

Jumat, 11 September 2026 - 17:24 WIB

Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang

Berita Terbaru