Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 6,5 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu asal Malaysia. Polisi langsung meringkus empat pelaku sebelum barang haram itu beredar di Karimun dan Pekanbaru, Riau.

Keempat tersangka itu adalah AS (31), R (31), RD (20), dan A (45).

Pengungkapan kasus peredaran gelap 6,5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Indonesia,” tegas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Minggu (10/8/2025).

Awal Informasi dari Malaysia

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Juli 2025, polisi mendapat informasi rencana penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Karimun dan Pekanbaru. Informasi ini kemudian memicu penyelidikan intensif oleh tim Bareskrim.

Baca Juga :  Mayat Pria Terikat Lakban di Semak Tol Jagorawi, Polisi Curiga Korban Dibunuh Sadis

Selanjutnya, Sabtu (9/8) pukul 13.45 WIB, petugas memantau R dan RD bertemu AS di Jalan Gatot Subroto Simpang Sudirman, Pekanbaru. Keduanya terlihat menyerahkan tas ransel abu-abu berisi sabu kepada AS.

Bertindak Cepat

Polisi bergerak cepat. Tepat pukul 14.00 WIB, tim langsung meringkus ketiganya di lokasi. Dari tas tersebut, petugas menemukan enam bungkus besar dan lima bungkus kecil sabu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, AS diperintah Ncek (DPO) di Malaysia untuk mengambil sabu di Pekanbaru dengan janji upah Rp 80 juta.

Baca Juga :  Kanwil KemenHAM DK Jakarta Gandeng Walikota Jakarta Pusat, Perkuat Penguatan HAM dan Sosialisasi PRISMA

Sementara itu, R dan RD ternyata dikendalikan A untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun lalu membawanya ke Pekanbaru. Keduanya mengaku menerima upah Rp 5 juta tunai.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian memburu A alias Amar. Pukul 17.25 WIB, Amar tertangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Ia mengaku diperintah Ilham (DPO) untuk menyerahkan sabu kepada kurir Bos Unggul alias Ncek di Pekanbaru dan mendapat bayaran Rp 180 juta

Kini, keempat pelaku mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Aparat masih memburu dua DPO jaringan narkoba internasional tersebut. 

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar
Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal
Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G
Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang
Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga
Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring
KAI Tambah 19 Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2026 dari Gambir dan Pasar Senen
Anggota DPRD DKI Edukasi Warga Soal Mudik Aman Saat Bagi Takjil di Tanjung Priok

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 10:44 WIB

Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar

Senin, 16 Maret 2026 - 10:25 WIB

Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal

Senin, 16 Maret 2026 - 09:42 WIB

Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G

Senin, 16 Maret 2026 - 03:14 WIB

Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:07 WIB

Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga

Berita Terbaru