JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik sadis tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
Dalam operasi tegas itu, aparat memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) korban eksploitasi, Jumat malam (26/12/2025). Para korban dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan scammer, lalu disiksa jika gagal memenuhi target.
Pengungkapan bermula saat Desk Tenaga Kerja Bareskrim menerima laporan masyarakat pada 8 Desember 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik langsung menelusuri dugaan eksploitasi WNI di Kamboja. Bahkan, para korban sempat mengirim video permohonan bantuan agar segera diselamatkan.
Selanjutnya, pada 15 Desember 2025, tim gabungan Bareskrim bergerak cepat ke Kamboja. Aparat berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri, Direktorat TPPO, Kementerian Luar Negeri, KBRI Kamboja, hingga Imigrasi Kamboja untuk mengevakuasi korban.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, menegaskan hasil penyelidikan mengungkap sembilan PMI menjadi korban TPPO.
“Mereka nekat kabur karena mengalami kekerasan fisik dan psikis di tempat kerja,” tegas Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para korban terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki asal Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, serta Sulawesi Utara.
Mereka saling bertemu saat melapor ke KBRI Kamboja pada akhir November 2025 dan memilih bertahan bersama karena trauma serta ketakutan kembali ke lokasi kerja.
“Seluruh korban berhasil kami pulangkan dalam kondisi selamat dan sehat. Bahkan, satu korban diketahui sedang hamil enam bulan,” ungkap Irhamni.
Dijanjikan Rp9 Juta, Berujung Siksaan
Lebih lanjut, Bareskrim membongkar modus keji jaringan TPPO. Pelaku merekrut warga dengan iming-iming kerja di luar negeri, menanggung paspor dan tiket, lalu mengirim korban ke Kamboja.
Setibanya di Phnom Penh, korban dijanjikan pekerjaan operator komputer dengan gaji Rp9 juta per bulan. Namun faktanya, mereka dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan pelaku penipuan digital.
“Korban tidak tahu pekerjaan sebenarnya. Begitu target tak tercapai, mereka langsung dihukum,” beber Irhamni.
Tak main-main, hukuman yang diberikan bersifat fisik dan melelahkan. “Mulai dari push-up, sit-up, hingga lari ratusan kali di lapangan futsal,” tambahnya.
Negara Hadir
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan pemulangan sembilan PMI ini merupakan wujud kehadiran negara sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita poin ke-7.
“Polri hadir memastikan supremasi hukum sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi WNI dari eksploitasi perdagangan orang,” tegas Syahardiantono.
Kini, Bareskrim memastikan penyidikan terus berlanjut untuk memburu seluruh jaringan pelaku. Negara menegaskan sikap tegas: nol toleransi terhadap TPPO yang merampas martabat dan keselamatan warga negara Indonesia.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















