BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 Jawa Barat memanas. Pasalnya, selama ini kebijakan pemerintah daerah tidak memihak kepada para pekerja.
Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin SPSI Jabar masih menunggu janji Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk merevisi keputusan upah sektoral kabupaten/kota.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta menegaskan, publik kini menanti sikap tegas orang nomor satu di Jawa Barat.
“Inilah yang ditunggu publik, komitmen gubernur yang punya kredibilitas dan integritas,” kata Sidarta di Bandung, Rabu (31/12/2025).
Namun, Sidarta menekankan, UMSK bukan sekadar angka. Lebih dari itu, penetapan upah harus berdiri di atas dasar hukum yang kuat dan sah.
Selama ini, Pemprov Jabar menyebut UMSK hanya layak untuk sektor berisiko tinggi dan sangat tinggi. Padahal, menurut Sidarta, PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan tidak memuat syarat klasifikasi risiko kerja.
Sebaliknya, klasifikasi risiko kerja tinggi justru merujuk pada PP Nomor 82 Tahun 2019, yang hanya mengatur jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Regulasi itu untuk kepentingan jaminan sosial, bukan dasar penetapan upah minimum,” tegasnya.
Karena itu, Sidarta menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, perbedaan tafsir, bahkan cacat regulasi.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lahir dari dialog sosial tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Rekomendasi ini sah dan menjadi instrumen resmi penetapan UMSK sesuai PP 49/2025,” ujar Sidarta.
Janji Revisi Upah Minimum Sektoral
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memastikan pemerintah tengah memfinalisasi revisi Keputusan Gubernur UMSK 2026.
Langkah ini, kata dia, merupakan respons langsung Gubernur Dedi Mulyadi atas aspirasi buruh dan dunia usaha.
“Gubernur menekankan pentingnya kepastian hukum dan rasa keadilan. Setiap kebijakan harus punya dasar hukum yang kuat,” kata Herman.
Ia menjelaskan, revisi Kepgub dipicu permintaan klarifikasi serikat pekerja di delapan daerah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Garut, Sumedang, Majalengka, dan Kabupaten Bekasi.
Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga telah memanggil para bupati, wali kota, serta Dewan Pengupahan dari delapan daerah tersebut untuk berdialog di Lembur Pakuan, Subang, Sabtu (27/12/2025).
“Gubernur menginstruksikan pembukaan ruang dialog seluas-luasnya agar ada kesamaan persepsi dalam penerapan PP Nomor 49 Tahun 2025,” pungkas Herman.
Kini, publik dan buruh Jawa Barat menanti langkah final Gubernur. Revisi UMSK 2026 dituntut tak hanya adil, tetapi juga bebas celah hukum.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















