Buruh Jabar Tunggu Janji Dedi Mulyadi Revisi UMSK 2026, FSP SPSI Soroti Dasar Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Posnews/Ist)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Posnews/Ist)

BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 Jawa Barat memanas. Pasalnya, selama ini kebijakan pemerintah daerah tidak memihak kepada para pekerja.

Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin SPSI Jabar masih menunggu janji Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk merevisi keputusan upah sektoral kabupaten/kota.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta menegaskan, publik kini menanti sikap tegas orang nomor satu di Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Inilah yang ditunggu publik, komitmen gubernur yang punya kredibilitas dan integritas,” kata Sidarta di Bandung, Rabu (31/12/2025).

Namun, Sidarta menekankan, UMSK bukan sekadar angka. Lebih dari itu, penetapan upah harus berdiri di atas dasar hukum yang kuat dan sah.

Selama ini, Pemprov Jabar menyebut UMSK hanya layak untuk sektor berisiko tinggi dan sangat tinggi. Padahal, menurut Sidarta, PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan tidak memuat syarat klasifikasi risiko kerja.

Baca Juga :  KSPI Gelar Aksi Besar Besok Tolak UMP Jakarta dan UMSK Jabar - Ribuan Buruh Turun ke Istana

Sebaliknya, klasifikasi risiko kerja tinggi justru merujuk pada PP Nomor 82 Tahun 2019, yang hanya mengatur jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

“Regulasi itu untuk kepentingan jaminan sosial, bukan dasar penetapan upah minimum,” tegasnya.

Karena itu, Sidarta menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, perbedaan tafsir, bahkan cacat regulasi.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lahir dari dialog sosial tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Rekomendasi ini sah dan menjadi instrumen resmi penetapan UMSK sesuai PP 49/2025,” ujar Sidarta.

Janji Revisi Upah Minimum Sektoral

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memastikan pemerintah tengah memfinalisasi revisi Keputusan Gubernur UMSK 2026.

Langkah ini, kata dia, merupakan respons langsung Gubernur Dedi Mulyadi atas aspirasi buruh dan dunia usaha.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Tegaskan Dana Rp4,1 Triliun Pemprov Jabar Tak Mengendap, Tapi Berputar

“Gubernur menekankan pentingnya kepastian hukum dan rasa keadilan. Setiap kebijakan harus punya dasar hukum yang kuat,” kata Herman.

Ia menjelaskan, revisi Kepgub dipicu permintaan klarifikasi serikat pekerja di delapan daerah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Garut, Sumedang, Majalengka, dan Kabupaten Bekasi.

Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga telah memanggil para bupati, wali kota, serta Dewan Pengupahan dari delapan daerah tersebut untuk berdialog di Lembur Pakuan, Subang, Sabtu (27/12/2025).

“Gubernur menginstruksikan pembukaan ruang dialog seluas-luasnya agar ada kesamaan persepsi dalam penerapan PP Nomor 49 Tahun 2025,” pungkas Herman.

Kini, publik dan buruh Jawa Barat menanti langkah final Gubernur. Revisi UMSK 2026 dituntut tak hanya adil, tetapi juga bebas celah hukum.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyekapan Karyawan Pedal Padel Dikawal KemenHAM DKI Jakarta
Kasus Dokter Tifa Mulai Disidangkan Hari Ini, Ini Pengamanan PN Jakarta Timur
BMKG: Cuaca Jabodetabek Kamis 2 Juli 2026 Didominasi Berawan
Menteri HAM Soroti Tewasnya Pendeta GKI di Intan Jaya, Minta TNI-Polri Kendalikan Personel
Kisah Inspiratif Guru Wakatobi, Bertahan dengan Honor Rp80 Ribu hingga Terima TPG
Kapolri: Polri Selamatkan Rp756 Miliar dari 464 Kasus Migas dan Blokir 278 Ribu Situs Judol
HUT Bhayangkara ke-80, Prabowo: Kepercayaan Rakyat Adalah Senjata Terkuat Polisi
Hak Konsumen Dijamin, Kemendag Awasi Penanganan Gangguan Listrik PLN

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:21 WIB

Dugaan Penyekapan Karyawan Pedal Padel Dikawal KemenHAM DKI Jakarta

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:38 WIB

Kasus Dokter Tifa Mulai Disidangkan Hari Ini, Ini Pengamanan PN Jakarta Timur

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:17 WIB

BMKG: Cuaca Jabodetabek Kamis 2 Juli 2026 Didominasi Berawan

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:38 WIB

Menteri HAM Soroti Tewasnya Pendeta GKI di Intan Jaya, Minta TNI-Polri Kendalikan Personel

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:12 WIB

Kisah Inspiratif Guru Wakatobi, Bertahan dengan Honor Rp80 Ribu hingga Terima TPG

Berita Terbaru

Kapten penyelamat Inggris. Dua gol krusial Harry Kane meloloskan Inggris ke babak 16 besar setelah membungkam kejutan RD Kongo. Dok: Istimewa.

SPORT

Dua Gol Telat Harry Kane Tekuk RD Kongo 2-1

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:14 WIB

Fokus belajar tanpa gangguan. Lenovo meluncurkan ponsel AI khusus siswa tanpa game, browser, maupun media sosial. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Lenovo Luncurkan AI Student Phone untuk Anak

Kamis, 2 Jul 2026 - 07:56 WIB

Ilustrasi, pemandangan langit berawan di kawasan Jakarta saat cuaca Jabodetabek berdasarkan prakiraan BMKG pada Kamis, 2 Juli 2026.
(Posnews/Ist)

JABODETABEK

BMKG: Cuaca Jabodetabek Kamis 2 Juli 2026 Didominasi Berawan

Kamis, 2 Jul 2026 - 07:17 WIB