Dinas LH DKI Jakarta Gelar Simulasi Penanggulangan Busa di Kanal Banjir Timur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi-simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Wier 3.

Ilustrasi-simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Wier 3.

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menggelar simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Wier 3, Kanal Banjir Timur (KBT), pada Rabu (13/8/2025). Kegiatan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan respons cepat dan efektif ketika fenomena busa kembali terjadi.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan simulasi ini langkah nyata atasi pencemaran dan dukung pemulihan sungai jangka panjang. Ia mengungkapkan, kadar pencemar di lokasi itu sudah melampaui baku mutu lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dinas LH bersama BPBD, Dinas Sumber Daya Air, dan Dinas Penanggulangan Kebakaran akan berkolaborasi mempercepat pemulihan kualitas air sungai,” kata Asep, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga :  Prediksi Cuaca Jabodetabek, Cerah Seharian hingga Hujan Ringan di Malam Hari

Asep menjelaskan busa di KBT muncul karena pencemaran organik tinggi, terlihat dari nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD). Limbah rumah tangga, terutama sabun dan deterjen yang mengandung surfaktan sintetis, menjadi penyebab utama.

Selain itu, kondisi turbulen di pintu air membuat udara terjebak di dalam air sehingga busa bertahan lebih lama. Petugas akan menyemprotkan campuran air dan cairan mikroorganisme pengurai surfaktan biodegradable seperti EM4 dalam simulasi nanti.

Cara ini diharapkan mempercepat pemecahan busa. DLH juga menyiapkan jaring terapung untuk membatasi penyebaran busa dan perahu karet bermotor guna mendukung mobilitas petugas di lapangan.

Asep menekankan pentingnya pencegahan jangka panjang. Oleh karena itu, DLH akan menertibkan pelaku usaha yang wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Pemerintah mewajibkan dokumen ini untuk usaha kecil dengan lahan di bawah satu hektare atau bangunan di bawah 5.000 meter persegi.

Baca Juga :  Tak Mau Bayar Makan, 2 Pria Keroyok Pedagang Sate di Rawasari Diciduk Polisi

DLH juga mengingatkan bahwa pelanggaran pengelolaan lingkungan dapat berujung pada sanksi pidana sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, dengan ancaman kurungan 10–90 hari atau denda Rp100 ribu–Rp30 juta. Selain itu, Pergub Nomor 122 Tahun 2005 menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penyegelan bangunan.

“Tahun ini, kami fokus membina usaha SPPL dan memulai pilot project pengelolaan lingkungan di DAS Ciliwung,” pungkas Asep. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan
Donald Trump Sebut Benjamin Netanyahu Gila
Mikrofon Bocor Ungkap Obrolan Spontan Para Pemimpin Dunia
Alysa Liu dan Ilia Malinin Siap Beraksi di Skate America
Aliansi SoftBank dan OpenAI: Perangi Krisis Siber Jepang

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:48 WIB

AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:21 WIB

Donald Trump Sebut Benjamin Netanyahu Gila

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

Mikrofon Bocor Ungkap Obrolan Spontan Para Pemimpin Dunia

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB