Dinas LH DKI Jakarta Gelar Simulasi Penanggulangan Busa di Kanal Banjir Timur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi-simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Wier 3.

Ilustrasi-simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Wier 3.

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menggelar simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Wier 3, Kanal Banjir Timur (KBT), pada Rabu (13/8/2025). Kegiatan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan respons cepat dan efektif ketika fenomena busa kembali terjadi.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan simulasi ini langkah nyata atasi pencemaran dan dukung pemulihan sungai jangka panjang. Ia mengungkapkan, kadar pencemar di lokasi itu sudah melampaui baku mutu lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dinas LH bersama BPBD, Dinas Sumber Daya Air, dan Dinas Penanggulangan Kebakaran akan berkolaborasi mempercepat pemulihan kualitas air sungai,” kata Asep, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga :  38 Personel Polri Raih Medali Sea Games 2025, Kapolri Berikan Reward dan Kesempatan Bergabung

Asep menjelaskan busa di KBT muncul karena pencemaran organik tinggi, terlihat dari nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD). Limbah rumah tangga, terutama sabun dan deterjen yang mengandung surfaktan sintetis, menjadi penyebab utama.

Selain itu, kondisi turbulen di pintu air membuat udara terjebak di dalam air sehingga busa bertahan lebih lama. Petugas akan menyemprotkan campuran air dan cairan mikroorganisme pengurai surfaktan biodegradable seperti EM4 dalam simulasi nanti.

Cara ini diharapkan mempercepat pemecahan busa. DLH juga menyiapkan jaring terapung untuk membatasi penyebaran busa dan perahu karet bermotor guna mendukung mobilitas petugas di lapangan.

Asep menekankan pentingnya pencegahan jangka panjang. Oleh karena itu, DLH akan menertibkan pelaku usaha yang wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Pemerintah mewajibkan dokumen ini untuk usaha kecil dengan lahan di bawah satu hektare atau bangunan di bawah 5.000 meter persegi.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jumat 27 Maret 2026: Hujan Merata, Waspada di Bekasi

DLH juga mengingatkan bahwa pelanggaran pengelolaan lingkungan dapat berujung pada sanksi pidana sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, dengan ancaman kurungan 10–90 hari atau denda Rp100 ribu–Rp30 juta. Selain itu, Pergub Nomor 122 Tahun 2005 menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penyegelan bangunan.

“Tahun ini, kami fokus membina usaha SPPL dan memulai pilot project pengelolaan lingkungan di DAS Ciliwung,” pungkas Asep. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang
Trump Ancam Kanada dengan Tarif Baru Akibat Asap
Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa
Sumur Minyak Tradisional Meledak di Aceh Timur, Kobaran Api Masih Berkobar
Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, Gulkarmat Evakuasi 150 Penumpang
Home Industry Vape THC di Bali Terbongkar, Omzet Diduga Capai Rp300 Miliar
TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar 15 Hektare, BNPB: 40 Persen Api Sudah Padam
Satgas Ungkap KKB Bakusip Diduga Dalang Pembakaran Pesawat PT AMA

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:17 WIB

Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:13 WIB

Trump Ancam Kanada dengan Tarif Baru Akibat Asap

Senin, 6 Juli 2026 - 05:24 WIB

Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:09 WIB

Sumur Minyak Tradisional Meledak di Aceh Timur, Kobaran Api Masih Berkobar

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:56 WIB

Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, Gulkarmat Evakuasi 150 Penumpang

Berita Terbaru

Dell resmi merilis trio laptop gaming Alienware terbaru yang mengusung chipset Intel Core Ultra 9 dan kartu grafis hingga Nvidia GeForce RTX 5090. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Dell Rilis Trio Alienware 16X Aurora, Area-51 16, dan Area-51

Minggu, 2 Agu 2026 - 15:12 WIB