JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Polda Metro Jaya resmi menerima laporan polisi terkait aksi teror berupa pelemparan bom molotov yang menyasar influencer Ramond Dony Adam alias DJ Donny.
Polisi memastikan langsung memburu pelaku dan mengusut tuntas teror tersebut.
Beruntung, api dari bom molotov berhasil dipadamkan sebelum mengenai mobil milik DJ Donny.
Namun sebelumnya, korban juga mengalami teror lain berupa kiriman bangkai ayam, yang diduga berkaitan dengan aksi intimidasi beruntun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penerimaan laporan tersebut.
“Memang benar, laporan terkait dua aksi teror itu sudah kami terima,” ujar Budi, Jumat (2/1/2026).
Selanjutnya, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi guna mengungkap pelaku dan motif teror di rumah DJ Donny.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan meminta keterangan para saksi dan mendalami kasus ini,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto.
Sebagai informasi, DJ Donny membuat laporan polisi pada Rabu (31/12/2025). Laporan tersebut telah teregister resmi dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, DJ Donny menjerat pelaku dengan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan/atau Pasal 356 KUHP.
Polisi menegaskan, setiap bentuk teror akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan


















