JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah resmi memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2024, Jumat (2/1/2026).
Kedua beleid ini dianggap mengakhiri sistem hukum pidana kolonial dan membuka era penegakan hukum modern, berkeadilan, dan berakar pada Pancasila.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai momentum bersejarah.
Indonesia meninggalkan sistem hukum kolonial dan memasuki era hukum pidana yang lebih manusiawi, modern, dan adil.”
KUHAP lama dianggap tidak sepenuhnya mencerminkan hak asasi manusia setelah amandemen UUD 1945.
KUHP baru menggeser pendekatan pidana dari retributif ke restoratif, menekankan pemulihan korban, masyarakat, dan pelaku, termasuk pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.
“KUHP baru juga mengintegrasikan nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara berlebihan,” ujar Yusril.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Presiden, dan aturan turunan lain untuk mendukung transisi.
Prinsip non-retroaktif diterapkan; perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan setelahnya mengikuti KUHP dan KUHAP baru.
Respons Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai KUHAP baru potensial disalahgunakan aparat.
“Beberapa pasal gagal menjawab akar persoalan peradilan pidana dan mengabaikan pengalaman warga,” kata koalisi dalam keterangan resmi.
Mereka juga menyoroti inkonsistensi antarpasal, perbedaan rujukan, dan masa sosialisasi yang singkat, yang bisa menimbulkan kebingungan dalam praktik hukum.
Koalisi meminta Presiden mengambil langkah tegas:
- Menerbitkan Perppu untuk menolak KUHAP Baru.
- Menyusun KUHAP Baru dari awal secara komprehensif, berbasis amanat UUD 1945 dan ruh reformasi hukum.
- Seluruh masyarakat sipil bersuara menolak KUHAP Baru dan mendesak Perppu serta perbaikan menyeluruh.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















