KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Awal Baru Penegakan Hukum Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah resmi memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2024, Jumat (2/1/2026).

Kedua beleid ini dianggap mengakhiri sistem hukum pidana kolonial dan membuka era penegakan hukum modern, berkeadilan, dan berakar pada Pancasila.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai momentum bersejarah.

Indonesia meninggalkan sistem hukum kolonial dan memasuki era hukum pidana yang lebih manusiawi, modern, dan adil.”

KUHAP lama dianggap tidak sepenuhnya mencerminkan hak asasi manusia setelah amandemen UUD 1945.

KUHP baru menggeser pendekatan pidana dari retributif ke restoratif, menekankan pemulihan korban, masyarakat, dan pelaku, termasuk pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

Baca Juga :  Liverpool Hancurkan Qarabag, Salah Kembali Cetak Gol

“KUHP baru juga mengintegrasikan nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara berlebihan,” ujar Yusril.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Presiden, dan aturan turunan lain untuk mendukung transisi.

Prinsip non-retroaktif diterapkan; perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan setelahnya mengikuti KUHP dan KUHAP baru.

Baca Juga :  KPK Fasilitasi Ibadah Natal 2025 untuk 12 Tahanan Korupsi di Rutan Gedung Merah Putih

Respons Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai KUHAP baru potensial disalahgunakan aparat.

“Beberapa pasal gagal menjawab akar persoalan peradilan pidana dan mengabaikan pengalaman warga,” kata koalisi dalam keterangan resmi.

Mereka juga menyoroti inkonsistensi antarpasal, perbedaan rujukan, dan masa sosialisasi yang singkat, yang bisa menimbulkan kebingungan dalam praktik hukum.

Koalisi meminta Presiden mengambil langkah tegas:

  • Menerbitkan Perppu untuk menolak KUHAP Baru.
  • Menyusun KUHAP Baru dari awal secara komprehensif, berbasis amanat UUD 1945 dan ruh reformasi hukum.
  • Seluruh masyarakat sipil bersuara menolak KUHAP Baru dan mendesak Perppu serta perbaikan menyeluruh.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga
Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?
Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini
Rumah Mewah di Jaksel Terbakar, Lansia 60 Tahun Tewas Terjebak Api

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:15 WIB

Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:47 WIB

Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:04 WIB

Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terbaru