KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Awal Baru Penegakan Hukum Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah resmi memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2024, Jumat (2/1/2026).

Kedua beleid ini dianggap mengakhiri sistem hukum pidana kolonial dan membuka era penegakan hukum modern, berkeadilan, dan berakar pada Pancasila.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai momentum bersejarah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indonesia meninggalkan sistem hukum kolonial dan memasuki era hukum pidana yang lebih manusiawi, modern, dan adil.”

KUHAP lama dianggap tidak sepenuhnya mencerminkan hak asasi manusia setelah amandemen UUD 1945.

Baca Juga :  Pemprov DKI Tebus Ijazah 1.238 Siswa Senilai Rp4,13 Miliar, Kesempatan Kerja Terbuka

KUHP baru menggeser pendekatan pidana dari retributif ke restoratif, menekankan pemulihan korban, masyarakat, dan pelaku, termasuk pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

“KUHP baru juga mengintegrasikan nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara berlebihan,” ujar Yusril.

KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Presiden, dan aturan turunan lain untuk mendukung transisi.

Prinsip non-retroaktif diterapkan; perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan setelahnya mengikuti KUHP dan KUHAP baru.

Baca Juga :  Rusia-Ukraina Geser Fokus ke Isu Politik di Tengah Tekanan Trump

Respons Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai KUHAP baru potensial disalahgunakan aparat.

“Beberapa pasal gagal menjawab akar persoalan peradilan pidana dan mengabaikan pengalaman warga,” kata koalisi dalam keterangan resmi.

Mereka juga menyoroti inkonsistensi antarpasal, perbedaan rujukan, dan masa sosialisasi yang singkat, yang bisa menimbulkan kebingungan dalam praktik hukum.

Koalisi meminta Presiden mengambil langkah tegas:

  • Menerbitkan Perppu untuk menolak KUHAP Baru.
  • Menyusun KUHAP Baru dari awal secara komprehensif, berbasis amanat UUD 1945 dan ruh reformasi hukum.
  • Seluruh masyarakat sipil bersuara menolak KUHAP Baru dan mendesak Perppu serta perbaikan menyeluruh.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara
Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru

Inovasi gawai modular dua fungsi. HoverAir merilis konsep Versa yang menggabungkan kamera gimbal genggam dan drone terbang pintar dalam satu perangkat. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

HoverAir Memperkenalkan Perangkat Modular Versa

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:00 WIB

Peta baru industri hiburan interaktif. Krisis memori RAM global, kebijakan tarif impor, serta inflasi mengakhiri era konsol gaming murah 500 dolar AS secara permanen. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Krisis Memori dan Tarif Global Dorong Harga Gawai Gaming

Minggu, 2 Agu 2026 - 12:00 WIB

Lini tayangan terlengkap bulan Agustus. Disney+ menyajikan konten bervariasi mulai dari Pokemon, tayangan spin-off Star Wars, hingga siaran langsung e-sports. Dok: Istimewa.

ENTERTAINMENT

Disney+ Merilis Lini Konten Agustus 2026 Mulai Pokemon

Minggu, 2 Agu 2026 - 11:00 WIB