JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah menembus Rp100 miliar.
Angka tersebut dipastikan masih berpotensi bertambah seiring berjalannya penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pengembalian dana terus berlangsung dan belum final. KPK pun terus memantau perkembangan pemulihan aset dari perkara tersebut.
KPK Desak PIHK dan Biro Travel Kooperatif
Selanjutnya, KPK mengimbau seluruh pihak yang terlibat, mulai dari PIHK, biro travel, hingga asosiasi haji, agar bersikap kooperatif.
KPK meminta mereka segera mengembalikan dana yang diduga berasal dari praktik korupsi kuota haji.
Menurut KPK, langkah pengembalian dana akan menjadi pertimbangan penting dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024.
Selain itu, KPK juga menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka kedua.
KPK menyebut penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan peran aktif kedua tersangka dalam penentuan dan distribusi kuota haji.
Penyidik Dalami Peran Diskresi dan Aliran Dana
Lebih lanjut, penyidik mengungkap keterlibatan aktif Gus Alex dalam proses diskresi kuota haji. Peran tersebut mencakup pendistribusian kuota hingga dugaan aliran dana dari PIHK dan biro travel kepada oknum di Kementerian Agama.
KPK menilai rangkaian peran tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara korupsi kuota haji.
Di sisi lain, KPK memastikan penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini tengah melakukan kalkulasi untuk menentukan nilai pasti kerugian negara dalam kasus kuota haji 2023–2024.
KPK menegaskan proses penyidikan berjalan seiring dengan penghitungan tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga terus melakukan penyitaan barang bukti dan pendalaman terhadap PIHK serta biro travel haji.
Langkah ini dilakukan guna mengoptimalkan pemulihan keuangan negara setelah nilai kerugian resmi ditetapkan BPK.
KPK menegaskan pengembalian dana menjadi bagian penting dalam upaya menutup kerugian negara akibat praktik korupsi kuota haji.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan


















