JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Begini-lah jadinya jika watak seseorang sudah dirasuki otak korupsi dalam bekerja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) blak-blakan membongkar fakta mencengangkan.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto (HS), diduga tetap menikmati uang hasil pemerasan RPTKA meski sudah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih brutal lagi, aliran duit kotor itu disebut terus mengalir hingga 2025. Uang tersebut berasal dari agen tenaga kerja asing (TKA) yang terjerat permainan izin kerja.
βSetelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,β tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (16/1/2026).
Tak berhenti di situ, KPK menelusuri jejak panjang dugaan pemerasan yang dimulai sejak 2010. Saat itu, HS masih aktif menduduki jabatan strategis di Kemenaker.
Selanjutnya, dugaan praktik kotor tersebut terus berlangsung ketika HS menjabat Direktur PPTKA (2010β2015), Dirjen Binapenta dan PKK (2015β2017), Sekjen Kemenaker (2017β2018), hingga pejabat fungsional utama (2018β2023).
Dalam kurun waktu itu, total uang yang diduga dikantongi HS mencapai Rp12 miliar. Penyidik KPK kini memburu aliran dana yang diduga masih tersembunyi di sejumlah jalur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
βPola pungutan tidak resmi ini diduga sudah berlangsung lama dan terus berlanjut hingga akhirnya terbongkar,β ujar Budi.
KPK Lebih Dulu Umumkan 8 Tersangka
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK lebih dulu mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker.
Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK mencatat, sepanjang 2019β2024 atau era Menaker Ida Fauziyah, para tersangka telah mengumpulkan uang haram hingga Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan izin TKA.
Sebagai informasi, RPTKA merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal tidak bisa terbit.
Akibatnya, para pemohon terjepit. Jika izin tertahan, TKA dikenai denda Rp1 juta per hari, sehingga mereka terpaksa menyetor uang kepada oknum pejabat.
Lebih mengerikan lagi, KPK mengungkap praktik busuk ini lintas rezim menteri. Dugaan pemerasan disebut bermula sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009β2014), berlanjut ke Hanif Dhakiri (2014β2019), dan diteruskan Ida Fauziyah (2019β2024).
KPK telah menahan delapan tersangka tersebut. Empat orang ditahan pada 17 Juli 2025, disusul empat lainnya pada 24 Juli 2025.
Puncaknya, pada 29 Oktober 2025, KPK resmi menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru, membuka tabir mafia RPTKA yang menggurita bertahun-tahun di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















