KPK Bongkar Mantan Sekjen Kemenaker Masih Makan Uang Rp12 Miliar Meski Pensiun

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Begini-lah jadinya jika watak seseorang sudah dirasuki otak korupsi dalam bekerja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) blak-blakan membongkar fakta mencengangkan.

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto (HS), diduga tetap menikmati uang hasil pemerasan RPTKA meski sudah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lebih brutal lagi, aliran duit kotor itu disebut terus mengalir hingga 2025. Uang tersebut berasal dari agen tenaga kerja asing (TKA) yang terjerat permainan izin kerja.

β€œSetelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (16/1/2026).

Tak berhenti di situ, KPK menelusuri jejak panjang dugaan pemerasan yang dimulai sejak 2010. Saat itu, HS masih aktif menduduki jabatan strategis di Kemenaker.

Selanjutnya, dugaan praktik kotor tersebut terus berlangsung ketika HS menjabat Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta dan PKK (2015–2017), Sekjen Kemenaker (2017–2018), hingga pejabat fungsional utama (2018–2023).

Baca Juga :  Ridwan Kamil Hadir di KPK, Siap Bongkar Semua Informasi Kasus Pengadaan Iklan BJB

Dalam kurun waktu itu, total uang yang diduga dikantongi HS mencapai Rp12 miliar. Penyidik KPK kini memburu aliran dana yang diduga masih tersembunyi di sejumlah jalur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œPola pungutan tidak resmi ini diduga sudah berlangsung lama dan terus berlanjut hingga akhirnya terbongkar,” ujar Budi.

KPK Lebih Dulu Umumkan 8 Tersangka

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK lebih dulu mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker.

Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK mencatat, sepanjang 2019–2024 atau era Menaker Ida Fauziyah, para tersangka telah mengumpulkan uang haram hingga Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan izin TKA.

Baca Juga :  Diperiksa Maraton 8,5 Jam di KPK, Yaqut Ogah Jawab Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebagai informasi, RPTKA merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal tidak bisa terbit.

Akibatnya, para pemohon terjepit. Jika izin tertahan, TKA dikenai denda Rp1 juta per hari, sehingga mereka terpaksa menyetor uang kepada oknum pejabat.

Lebih mengerikan lagi, KPK mengungkap praktik busuk ini lintas rezim menteri. Dugaan pemerasan disebut bermula sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut ke Hanif Dhakiri (2014–2019), dan diteruskan Ida Fauziyah (2019–2024).

KPK telah menahan delapan tersangka tersebut. Empat orang ditahan pada 17 Juli 2025, disusul empat lainnya pada 24 Juli 2025.

Puncaknya, pada 29 Oktober 2025, KPK resmi menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru, membuka tabir mafia RPTKA yang menggurita bertahun-tahun di Kementerian Ketenagakerjaan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang
Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga
Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring
KAI Tambah 19 Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2026 dari Gambir dan Pasar Senen
Anggota DPRD DKI Edukasi Warga Soal Mudik Aman Saat Bagi Takjil di Tanjung Priok
Perebutan Dominasi Chip Semikonduktor: Geopolitik Teknologi yang Menentukan Masa Depan
Diplomasi Iklim di Ujung Tanduk: Mengapa Komitmen Net-Zero Terhambat Kepentingan Nasional?
Teror di Amsterdam: Ledakan di Sekolah Yahudi Picu Kekhawatiran Global atas Anti-Semitisme

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 03:14 WIB

Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:07 WIB

Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:43 WIB

Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:20 WIB

KAI Tambah 19 Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2026 dari Gambir dan Pasar Senen

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:04 WIB

Anggota DPRD DKI Edukasi Warga Soal Mudik Aman Saat Bagi Takjil di Tanjung Priok

Berita Terbaru