Batasi Sanksi Wartawan, MK Tegaskan Hak Perlindungan dalam UU Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kebebasan Pers. Dok: Istimewa

Ilustrasi Kebebasan Pers. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan Mahkamah harus menafsirkan “perlindungan hukum” agar wartawan aman dari sanksi pidana atau perdata.

“Kami mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1/2026) di Gedung MK, Jakarta.

MK menegaskan, aparat hukum hanya boleh menjatuhkan sanksi pidana atau perdata kepada wartawan setelah Dewan Pers menjalankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan kode etik jurnalistik, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Baca Juga :  Program Gratispol Kaltim. Biaya Administrasi Perumahan Gratis untuk 1.000 Rumah Warga MBR

Hakim MK, Guntur Hamzah, menambahkan, Pasal 8 UU Pers menjadi norma esensial yang menegaskan komitmen negara demokratis terhadap kebebasan pers.

Ia menjelaskan, perlindungan hukum melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta hingga publikasi.

MK menegaskan, aparat atau pihak terkait tidak boleh langsung menjatuhkan sanksi pidana atau gugatan perdata kepada wartawan yang menjalankan profesinya sesuai kode etik.

Pasal 8 juga berfungsi sebagai safeguard norm, melindungi wartawan dari kriminalisasi, gugatan membungkam (SLAPP), serta intimidasi dari aparat maupun masyarakat.

MK menegaskan, aparat hanya boleh menerapkan sanksi secara terbatas setelah menjalankan mekanisme UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers.

Iwakum, dipimpin Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono, menggugat Pasal 8 karena menilai pasal itu multitafsir dan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.

MK membacakan putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jepang Pertimbangkan Nasionalisasi Pabrik Senjata di Tengah Kontroversi Terminologi
Kedaulatan Digital: Menjerat Raksasa Teknologi dalam Rezim Pajak Global 2026
Kutukan Sumber Daya Baru: Menakar Nasib Negara Pemilik Nikel dan Litium dalam Pusaran Transisi Energi
Polisi Ditabrak Bus Pariwisata di Madiun, Kaki Patah – Sopir Nekat Terobos Larangan
Ribuan ASN DKI Serbu Balai Kota Usai Lebaran 2026, Gubernur Tegas Soal Sanksi
Perang Semikonduktor: Perebutan Rantai Pasok Global di Tengah Rivalitas AS-Tiongkok
Proteksionisme Baru: Mengapa Negara Maju Mulai Meninggalkan Narasi Perdagangan Bebas?
Perangkap Utang atau Investasi? Membedah Merkantilisme di Balik Diplomasi Infrastruktur Tiongkok

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:05 WIB

Jepang Pertimbangkan Nasionalisasi Pabrik Senjata di Tengah Kontroversi Terminologi

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:03 WIB

Kedaulatan Digital: Menjerat Raksasa Teknologi dalam Rezim Pajak Global 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:58 WIB

Kutukan Sumber Daya Baru: Menakar Nasib Negara Pemilik Nikel dan Litium dalam Pusaran Transisi Energi

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:26 WIB

Polisi Ditabrak Bus Pariwisata di Madiun, Kaki Patah – Sopir Nekat Terobos Larangan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:12 WIB

Ribuan ASN DKI Serbu Balai Kota Usai Lebaran 2026, Gubernur Tegas Soal Sanksi

Berita Terbaru