Regulasi Baru Ojol – Tarif Bagi Hasil Berkeadilan, hingga Jaminan Sosial Dirombak Pemerintah

Selasa, 25 November 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Ojek Online (Ojol). (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Ojek Online (Ojol). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kurangnya perhatian bagi kesejahteraan pekerja transportasi online, membuat pemerintah merancang aturan baru yakni wajib bagi hasil dengan berkeadilan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan wajib menerapkan sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan proporsional sesuai tarif yang dibayarkan pengguna jasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap tegas ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Sistem Bagi Hasil Pada Layanan Transportasi Online di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa Ranperpres baru mengatur secara jelas hak-hak pekerja platform, termasuk kebebasan berserikat, ruang dialog, serta transparansi tarif dan sistem pembagian pendapatan.

“Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” tegas Afriansyah dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Dengan demikian, perusahaan aplikator harus membuka secara gamblang bagaimana komponen tarif dihitung dan bagaimana pendapatan dibagi antara aplikator dan mitra.

Tarif Ojol Masih Mengacu ke Aturan 2022

Hingga kini, tarif ojek online masih mengikuti Keputusan Menhub Nomor 667 Tahun 2022. Aturan itu mencakup:

  • Biaya jasa dibagi dalam tiga zona tarif
  • Sewa aplikasi maksimal 20 persen
  • Biaya tidak langsung tetap dalam batasan yang ditentukan
Baca Juga :  Trump Bersiap untuk Blokade Panjang Iran: Temui Eksekutif Minyak Saat Harga Melambung

Namun, di sisi lain, regulasi jaminan sosial bagi pekerja platform masih lemah. JKK dan JKM belum bersifat wajib, sehingga pembayaran iuran masih dilakukan secara mandiri. Akibatnya, kepesertaan baru menyentuh sekitar 320 ribu pekerja per Mei 2025 — angka yang dinilai sangat rendah.

Beban Operasional Masih Ditanggung Pekerja

Afriansyah mengingatkan bahwa pendapatan mitra ojol tidak stabil karena:

  • Harga bahan bakar naik turun
  • Perawatan motor
  • Cicilan kendaraan
  • Pulsa dan paket data
  • Insentif yang dapat berubah setiap saat

“Pendapatan mereka sangat bergantung pada insentif, yang bisa berubah sewaktu-waktu,” tegasnya.

Situasi itu, menurutnya, menegaskan perlunya aturan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk memperkuat ekosistem transportasi online.

Regulasi Baru Jadi Kunci: Lindungi Pekerja, Jaga Bisnis Aplikator

Baca Juga :  220 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis, Polri Hadir untuk Lansia di Semarang

Afriansyah menegaskan bahwa tujuan pemerintah bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha aplikator, serta memberikan kepastian tarif bagi masyarakat.

“Tujuan kita adalah keseimbangan. Ada pelindungan pekerja, bisnis aplikator tetap berjalan, dan tarif jelas bagi pengguna,” ujarnya.

FGD yang digelar Kemnaker juga menjadi ruang bagi perusahaan aplikator untuk memberikan masukan bagi Ranperpres Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital, khususnya soal sistem bagi hasil, aspek yang paling banyak dipersoalkan para mitra.

DPR Desak Aplikator Lebih Jujur: “Persentase Jangan Hanya Mereka yang Tahu”

Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, ikut menyoroti soal ketertutupan aplikator dalam pembagian pendapatan.

“Persoalan bagi hasil tak akan pernah selesai kalau tidak ada keterbukaan. Negara harus tahu. Tidak boleh persentase hanya diketahui aplikator saja,” tegasnya.

Dengan desakan dari pemerintah dan DPR, regulasi baru ini diprediksi bakal membawa perubahan besar bagi ekosistem transportasi online. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri 2.000 SGD Hilang, KPK Siap Periksa Ajudan Menhut dan Kapolres Kuansing
SIMASHAM: Aplikasi Pengaduan HAM KemenHAM untuk Laporan Cepat dan Transparan
Misteri Kematian Sutrimo, Ekshumasi Cari Jejak Zat dari Buih di Mulut dan Hidung
Pengawasan WNA Diperketat, Ditjen Imigrasi Catat 10.911 Tindakan Keimigrasian
Pigai Kerahkan Seluruh Jajaran KemenHAM Hadapi Dampak El Nino dan Karhutla
Modus Kereta Api Kargo Terbongkar, 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tanjung Priok
Bayi Baru Lahir Kini Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital Lewat SatuSehat-SIAK
Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, MUI: Lecehkan Kesucian Al-Quran

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Misteri 2.000 SGD Hilang, KPK Siap Periksa Ajudan Menhut dan Kapolres Kuansing

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Misteri Kematian Sutrimo, Ekshumasi Cari Jejak Zat dari Buih di Mulut dan Hidung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Pengawasan WNA Diperketat, Ditjen Imigrasi Catat 10.911 Tindakan Keimigrasian

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Pigai Kerahkan Seluruh Jajaran KemenHAM Hadapi Dampak El Nino dan Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Modus Kereta Api Kargo Terbongkar, 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tanjung Priok

Berita Terbaru

Count Binface, kandidat nyentrik berkepala tong sampah, mencuri perhatian publik dalam pemilihan sela Clacton. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Count Binface, Kandidat Tong Sampah yang Curi Perhatian

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:00 WIB