Regulasi Baru Ojol – Tarif Bagi Hasil Berkeadilan, hingga Jaminan Sosial Dirombak Pemerintah

Selasa, 25 November 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Rampas Handphone. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Rampas Handphone. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kurangnya perhatian bagi kesejahteraan pekerja transportasi online, membuat pemerintah merancang aturan baru yakni wajib bagi hasil dengan berkeadilan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan wajib menerapkan sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan proporsional sesuai tarif yang dibayarkan pengguna jasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap tegas ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Sistem Bagi Hasil Pada Layanan Transportasi Online di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa Ranperpres baru mengatur secara jelas hak-hak pekerja platform, termasuk kebebasan berserikat, ruang dialog, serta transparansi tarif dan sistem pembagian pendapatan.

β€œSalah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” tegas Afriansyah dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Dengan demikian, perusahaan aplikator harus membuka secara gamblang bagaimana komponen tarif dihitung dan bagaimana pendapatan dibagi antara aplikator dan mitra.

Tarif Ojol Masih Mengacu ke Aturan 2022

Hingga kini, tarif ojek online masih mengikuti Keputusan Menhub Nomor 667 Tahun 2022. Aturan itu mencakup:

  • Biaya jasa dibagi dalam tiga zona tarif
  • Sewa aplikasi maksimal 20 persen
  • Biaya tidak langsung tetap dalam batasan yang ditentukan
Baca Juga :  Bagaimana Telegraf Mengubah Kecepatan Dunia Selamanya

Namun, di sisi lain, regulasi jaminan sosial bagi pekerja platform masih lemah. JKK dan JKM belum bersifat wajib, sehingga pembayaran iuran masih dilakukan secara mandiri. Akibatnya, kepesertaan baru menyentuh sekitar 320 ribu pekerja per Mei 2025 β€” angka yang dinilai sangat rendah.

Beban Operasional Masih Ditanggung Pekerja

Afriansyah mengingatkan bahwa pendapatan mitra ojol tidak stabil karena:

  • Harga bahan bakar naik turun
  • Perawatan motor
  • Cicilan kendaraan
  • Pulsa dan paket data
  • Insentif yang dapat berubah setiap saat

β€œPendapatan mereka sangat bergantung pada insentif, yang bisa berubah sewaktu-waktu,” tegasnya.

Situasi itu, menurutnya, menegaskan perlunya aturan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk memperkuat ekosistem transportasi online.

Regulasi Baru Jadi Kunci: Lindungi Pekerja, Jaga Bisnis Aplikator

Baca Juga :  Ilmuwan Rela Menggantung di Balon dan Derek Raksasa?

Afriansyah menegaskan bahwa tujuan pemerintah bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha aplikator, serta memberikan kepastian tarif bagi masyarakat.

β€œTujuan kita adalah keseimbangan. Ada pelindungan pekerja, bisnis aplikator tetap berjalan, dan tarif jelas bagi pengguna,” ujarnya.

FGD yang digelar Kemnaker juga menjadi ruang bagi perusahaan aplikator untuk memberikan masukan bagi Ranperpres Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital, khususnya soal sistem bagi hasil, aspek yang paling banyak dipersoalkan para mitra.

DPR Desak Aplikator Lebih Jujur: β€œPersentase Jangan Hanya Mereka yang Tahu”

Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, ikut menyoroti soal ketertutupan aplikator dalam pembagian pendapatan.

β€œPersoalan bagi hasil tak akan pernah selesai kalau tidak ada keterbukaan. Negara harus tahu. Tidak boleh persentase hanya diketahui aplikator saja,” tegasnya.

Dengan desakan dari pemerintah dan DPR, regulasi baru ini diprediksi bakal membawa perubahan besar bagi ekosistem transportasi online. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB