Polsek Kelapa Gading Bongkar Kasus Ganja 1,1 Kg, 4 Pelaku Ditangkap di Kebon Bawang

Senin, 26 Januari 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ganja 1,1 Kilogram Diamankan Polisi, Jaringan Narkoba Dibongkar di Jakut. (Posnews/MR)

Ganja 1,1 Kilogram Diamankan Polisi, Jaringan Narkoba Dibongkar di Jakut. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat pria dan menyita ganja seberat 1,1 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, tim opsnal Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan Ipda Lilik Nugroho menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Raya Kebon Bawang.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria mencurigakan di lokasi. Polisi langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  BNNP Sumsel Sergap 2 Kurir Narkoba di Musi Banyuasin, Ribuan Ekstasi dan Vape Ilegal Disita

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar dan empat paket kecil ganja dengan berat bruto 1.132 gram di dalam tas milik tersangka Iyan.

Pelaku mengaku membeli ganja seharga Rp5 juta dari seseorang berinisial Boncu.

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pria lainnya, yakni Iwan Setiawan dan Sehan, berhasil diamankan.

Keduanya mengakui telah memesan ganja tersebut untuk diedarkan di wilayah Babelan, Bekasi.

Empat Tersangka, Barang Bukti Diamankan

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni:

  • Iyan
  • Yusuf
  • Iwan Setiawan
  • Sehan

Selain ganja, polisi menyita empat ponsel Android, satu iPad, dan satu sepeda motor yang diduga mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Polisi Terapkan Pengamanan Humanis saat May Day 2026 di Jakarta - Kerahkan 24 Ribu Personel

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Proses Penyidikan Berlanjut

Polsek Kelapa Gading mengamankan seluruh tersangka beserta barang bukti. Polisi terus melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi dan mendalami jaringan pemasok.

Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keributan di Sentraland Cengkareng Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan
Bareskrim Sita 715 Gram Sabu dan 11.443 Butir Ekstasi, Pengendali Beraksi dari Penjara
Prakiraan Cuaca 16 Juni 2026, Jakarta Berawan Seharian, Hujan Intai Bogor
Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu
Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui
Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar
Polsek Koja Gelar Nobar Piala Dunia, Polisi dan Warga Bersorak Bersama
Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:33 WIB

Keributan di Sentraland Cengkareng Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:17 WIB

Bareskrim Sita 715 Gram Sabu dan 11.443 Butir Ekstasi, Pengendali Beraksi dari Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:42 WIB

Prakiraan Cuaca 16 Juni 2026, Jakarta Berawan Seharian, Hujan Intai Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 18:36 WIB

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar

Berita Terbaru