JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi kuota haji. Terbaru, penyidik memeriksa sejumlah saksi pada Senin (26/1/2026) dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat pembuktian perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan para saksi lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh auditor BPK. Setelah itu, penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan guna mendalami dugaan penyimpangan.
“Pemeriksaan masih berlangsung karena cukup panjang. Setelah auditor BPK selesai, penyidik KPK akan melanjutkan pendalaman,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selanjutnya, KPK memanggil Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI).
Penyidik mendalami dugaan peran asosiasi travel tersebut sebagai pengumpul dana dari biro-biro perjalanan haji dan umrah.
“Kami mendalami peran asosiasi ini yang diduga mengumpulkan uang dari biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak tertentu di Kementerian Agama,” tegas Budi.
Tak berhenti di situ, penyidik juga memeriksa Fuad Hasan Mashyur (FHM), pemilik perusahaan travel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK menggali keterlibatannya bersama sejumlah biro travel lain dalam dugaan praktik jual beli kuota haji.
“Kami juga memanggil beberapa biro travel lain, khususnya untuk menelusuri dugaan aliran uang kepada oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.
Selain itu, KPK turut memeriksa Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Alex. Penyidik mendalami dugaan aliran dana dari biro travel kepada pihak kementerian.
“Hari ini kami memeriksa saksi IAA terkait dugaan aliran uang dalam perkara ini,” kata Budi.
Penetapan Tersangka
Diketahui, Ishfah Abidal Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Perkara ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, saat Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai ketentuan, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan pembagian kuota justru dilakukan tidak proporsional, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Hingga kini, penyidik masih mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor : Hadwan





















