JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memicu aparat penegak hukum bergerak cepat.
Dittipideksus Bareskrim Polri langsung mendalami dugaan praktik manipulasi harga alias saham gorengan yang diduga menyeret pasar modal ke jurang pelemahan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan penyidik bergerak aktif.
Aparat menyelidiki dan menyidik sejumlah perkara serupa yang berkaitan dengan permainan saham.
“Pasti kami dalami. Saat ini penyidik Dittipideksus sedang menangani beberapa kasus manipulasi saham,” tegas Ade Safri, Jumat (30/1/2026).
Bareskrim membuktikan penindakan bukan isapan jempol. Sebelumnya, polisi mengungkap dan menuntaskan kasus manipulasi saham yang menyeret Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan pejabat BEI, Mugi Bayu.
Dalam perkara tersebut, pengadilan menyatakan keduanya bersalah melanggar Undang-Undang Pasar Modal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan serta denda Rp2 miliar kepada masing-masing terdakwa.
Kasus ini mencuat di tengah gejolak pasar saham. Pada perdagangan Rabu (28/1/2026), IHSG anjlok 659,67 poin atau 7,35 persen dan ditutup di level 8.320,55.
Pelaku pasar melakukan panic selling setelah MSCI mengumumkan review dan rebalancing saham Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai tekanan pasar muncul akibat penilaian MSCI terkait transparansi pasar dan rendahnya free float sejumlah emiten. Kondisi tersebut membuka celah praktik manipulasi harga saham.
“Ini hanya syok sesaat. Emiten akan menyesuaikan dan kembali memenuhi standar MSCI,” ujar Purbaya.
Meski sempat tertekan, IHSG mulai bangkit. Pada perdagangan Jumat sore, indeks utama BEI menguat 97,41 poin atau 1,18 persen ke level 8.329,61.
Sementara itu, indeks LQ45 ikut naik 20,52 poin atau 2,52 persen ke posisi 833,53.
Kini, Bareskrim memperketat pengawasan. Aparat tidak lagi memandang remeh dugaan saham gorengan, terutama ketika gejolak pasar berpotensi merugikan jutaan investor. (red)
Editor : Hadwan





















