Rokok Elektrik Berisi Etomidate, Jaringan Narkoba Lintas Negara Dibongkar Polisi

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menunjukkan barang bukti ribuan pod rokok elektrik berisi narkotika etomidate. (Posnews/MR)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menunjukkan barang bukti ribuan pod rokok elektrik berisi narkotika etomidate. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar jaringan internasional yang menyalahgunakan narkotika golongan II jenis etomidate, yang para pelaku sembunyikan dalam cartridge rokok elektrik atau dikenal sebagai liquid zombie.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba lintas negara yang menyasar generasi muda.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari implementasi Program Asta Cita Nomor 7 Presiden RI Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional,” ujar AKBP Aris Wibowo didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie Aryanto.

Awal Pengungkapan dari Laporan Warga

AKBP Aris menjelaskan, pihaknya memulai pengungkapan kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran liquid rokok elektrik yang mengandung narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan penyelidikan intensif.

Polisi menangkap R (35) di hotel Jakarta Barat, 13 Januari 2026, dan menyita 333 cartridge etomidate (merek Ferrari, LV, Mercedes) serta tiga telepon genggam.

Baca Juga :  Dipicu Tanaman Cabai, Pria di Sidrap Tebas Ibu Rumah Tangga hingga Tewas

Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku menerima total 5.139 cartridge etomidate di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025.</p>

Selanjutnya, ia mendistribusikan sebanyak 4.806 cartridge ke wilayah Jakarta dan sekitarnya atas perintah seorang pengendali berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari aksinya tersebut, R mengantongi upah sebesar Rp30 juta.

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Lain

Penyidik tidak berhenti pada satu tersangka. Mereka terus mengembangkan kasus dengan menelusuri komunikasi dan pergerakan jaringan.

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan tiga tersangka lain berinisial RP (32), MR (25), dan N (37) di sebuah apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2026.

Polisi menyita 5.095 cartridge etomidate, dua mobil, delapan telepon genggam, paspor, STNK, dan tiket pesawat Kuala Lumpur–Kualanamu.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi mengungkap bahwa narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Para pelaku kemudian mengirimkannya ke Jakarta melalui jalur darat sebelum R mendistribusikannya ke konsumen.

Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II

Kapolres menegaskan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 resmi memasukkan etomidate ke narkotika golongan II.

Penyalahgunaan zat ini dalam rokok elektrik sangat berbahaya karena dapat memicu pingsan mendadak, kejang-kejang, hingga kematian.

Baca Juga :  Erdogan Desak KTT Rusia-Ukraina dan Peringatkan Pelemahan Eropa

“Para pelaku sengaja menyamarkan etomidate dalam pod rokok elektrik untuk mengelabui aparat dan masyarakat,” kata AKBP Aris.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Polisi menyita 5.428 cartridge etomidate, 11 telepon genggam, dua mobil, dan dokumen perjalanan internasional. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No. 35/2009 serta ketentuan KUHP terbaru.

Para pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

Melalui pengungkapan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menilai telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Selain itu, sepanjang Januari hingga Februari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap 11 kasus narkoba dan menangkap 19 tersangka.

Sebagai komitmen internal, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar tes urine seluruh personel guna memastikan institusi bersih dari narkoba.

AKBP Aris Wibowo mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan peredaran narkotika melalui layanan Call Center Polri 110.

“Perang terhadap narkoba belum selesai. Negara tidak boleh kalah. Polri akan terus melawan demi menyelamatkan generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencurian Besi Pagar Waduk DKI Terjadi Berulang, Pelaku Diduga Intimidasi Petugas
Aset Pemprov DKI Dibongkar Maling, Besi Pagar Waduk di Cilincing Raib
Mahasiswa Soroti Manajemen Pelindo II, Demo Berujung Adu Mulut dengan Polisi
Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Bekasi dan Bogor
Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap
SDN Kebayoran Lama Roboh Hampir 2 Tahun, Siswa Belajar di Ruang Darurat
Kabel Penerangan Jalan Dipotong, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Wiyoto Wiyono

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:37 WIB

Pencurian Besi Pagar Waduk DKI Terjadi Berulang, Pelaku Diduga Intimidasi Petugas

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:31 WIB

Aset Pemprov DKI Dibongkar Maling, Besi Pagar Waduk di Cilincing Raib

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:12 WIB

Mahasiswa Soroti Manajemen Pelindo II, Demo Berujung Adu Mulut dengan Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:15 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Bekasi dan Bogor

Berita Terbaru