JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri kembali menggulung jaringan peredaran sabu lintas negara Malaysia–Indonesia.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita 14.731 gram atau 14,7 kilogram sabu dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Selanjutnya, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah komando Kombes Pol. Handik Zusen memimpin langsung pengungkapan kasus.
Tim bergerak bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba dan Bea Cukai Kanwil Pekanbaru. Aparat melakukan penindakan di wilayah Riau pada Senin (9/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Piki Ramadani (27), Gilang Ramadhan (20), dan Heri Wahyudi.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa Piki Ramadani dan Gilang Ramadhan bertindak sebagai kurir.
Sementara itu, Heri Wahyudi, yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Dumai, mengendalikan peredaran sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan. Eko menyampaikan keterangan tersebut pada Rabu (11/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 14 bungkus sabu yang pelaku simpan di dalam jerigen berwarna biru.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil, sepeda motor, uang tunai, serta beberapa telepon genggam yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Eko menambahkan, total sabu yang polisi amankan mencapai 14.731 gram dengan nilai estimasi sekitar Rp26,5 miliar.
Barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 73.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Melalui pengungkapan ini, Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan narkoba lintas negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. (red)
Editor : Hadwan





















