Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Didenda 1 Babi dan 5 Ayam

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat Toraja terkait candaan budaya Rambu Solo. (Posnews/Ist)

Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat Toraja terkait candaan budaya Rambu Solo. (Posnews/Ist)

TORAJA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Adat Toraja menggelar sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja. Komika Pandji Pragiwaksono menghadiri langsung prosesi tersebut setelah candaannya dinilai menyinggung budaya Toraja.

Sebanyak 32 perwakilan tokoh adat mengikuti sidang dan menilai perkara tersebut. Hakim adat Yusuf Sura’ Tandirerung memastikan majelis langsung menggelar ritual lanjutan.

“Hari ini yang bersangkutan menjalani ritual permohonan maaf kepada leluhur,” ujar Yusuf, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap Mahasiswa Unri Khariq Anhar, Tersangka Penyebar Hoax dan Pelibatan Anak

Pandji menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan pemangku adat atas materi stand up comedy yang memicu polemik.

Selanjutnya, majelis menjatuhkan sanksi adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Majelis menetapkan denda itu sebagai simbol pemulihan hubungan sosial dan penghormatan terhadap adat Toraja.

Tokoh adat menegaskan, mekanisme hukum adat ini tidak semata menghukum. Mereka menggunakan sanksi tersebut untuk memulihkan harmoni, menjaga marwah suku, dan memperbaiki relasi antara individu dan komunitas adat.

Baca Juga :  Persaingan Senyap: Adu Strategi India dan Tiongkok di Samudra Hindia

Dalam proses Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, Pandji menjawab pertanyaan para tetua adat sebagai bentuk klarifikasi dan refleksi atas materinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) turut memfasilitasi persidangan adat ini. AMAN menegaskan proses tersebut bertujuan memulihkan hubungan sosial yang terganggu, bukan sekadar menjatuhkan hukuman. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 3 Pemuda Bawa Celurit saat Patroli Dini Hari di Bekasi Timur
Korupsi Ekspor CPO dan POME Kerugian Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka
BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Potensi Hujan Lebat hingga Angin Kencang
Jelang Ramadan 2026, Pemerintah Rilis Paket Stimulus Ekonomi dengan Diskon Transportasi
Sindikat Pencuri Kabel Grounding SPBU Dibongkar, 7 Pelaku Ditangkap
Pemerintah Buka Peluang Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza, Palestina
Modus Kirim Paket, Peredaran Ganja di Depok Digagalkan Polisi
Tiongkok Desak Filipina Hentikan Inisiatif Hero-Fisherfolk

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:46 WIB

Polisi Tangkap 3 Pemuda Bawa Celurit saat Patroli Dini Hari di Bekasi Timur

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:31 WIB

Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Didenda 1 Babi dan 5 Ayam

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:54 WIB

Korupsi Ekspor CPO dan POME Kerugian Negara Rp14 Triliun, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:03 WIB

BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Potensi Hujan Lebat hingga Angin Kencang

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:44 WIB

Sindikat Pencuri Kabel Grounding SPBU Dibongkar, 7 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru