JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar perkara dugaan kepemilikan narkotika yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota.
Dalam forum tersebut, penyidik langsung memutuskan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Bareskrim Polri menggelar perkara pada Jumat (13/2/2026) pukul 14.00 WIB di Ruang Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba.
Wadirtippidnarkoba, Kombes Pol Sunaryo, memimpin langsung jalannya gelar perkara bersama para pejabat utama.
Sejumlah perwira turut mengikuti forum tersebut, yakni Kombes Pol Cahyo, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, Kombes Pol Awaludin Amin, AKBP Dede Suhatmi, AKBP Happy Saputra, AKP Rinaldy, Iptu Syaiful Hadi Widodo, dan Kompol Garace Adelina.
Selain AKBP Didik, penyidik juga menyeret Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina dalam perkara ini.
Kronologi Pengungkapan
Pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Divisi Paminal Mabes Polri lebih dulu mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat memeriksa yang bersangkutan, penyidik memperoleh keterangan tentang koper putih miliknya yang diduga berisi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik langsung bergerak ke kediaman Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06 RT 02 RW 23, Kelurahan Sukabakti, Tangerang, Banten.
Di lokasi itu, penyidik menemukan koper yang sebelumnya telah diamankan personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Barang Bukti Disita
Saat menggeledah koper, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
- Alprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Keputusan Gelar Perkara
Setelah memeriksa alat bukti dan keterangan awal, peserta gelar perkara sepakat menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.
Selanjutnya, penyidik akan:
- Melakukan tes darah dan rambut terhadap Miranti Afriana serta Aipda Dianita Agustina.
- Mendalami proses perpindahan koper putih milik AKBP Didik ke rumah Aipda Dianita.
- Menggali lebih jauh peran serta unsur kesengajaan (mens rea) Miranti Afriana.
- Memperdalam keterangan Aipda Dianita Agustina terkait dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Dalam gelar perkara itu, peserta juga menyepakati penerapan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 terhadap tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penyidik akan memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Dengan keputusan tersebut, Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya memberantas narkotika, termasuk jika pelanggaran melibatkan aparat penegak hukum sendiri. (red)
Editor : Hadwan





















