Pengadilan Tinggi Inggris Batalkan Status Teroris Kelompok Palestine Action

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Kemenangan hak protes. Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan pelarangan kelompok Palestine Action sebagai tindakan ilegal dan tidak proporsional, memicu krisis hukum bagi kementerian dalam negeri. Dok: Istimewa

Ilustrasi, Kemenangan hak protes. Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan pelarangan kelompok Palestine Action sebagai tindakan ilegal dan tidak proporsional, memicu krisis hukum bagi kementerian dalam negeri. Dok: Istimewa

LONDON, POSNEWS.CO.ID – Hakim-hakim Pengadilan Tinggi Inggris memberikan pukulan telak bagi pemerintah. Mereka menegaskan bahwa kelompok Palestine Action tidak seharusnya masuk dalam kategori organisasi teroris di bawah undang-undang keamanan nasional.

Dalam putusan pada hari Jumat, majelis hakim menyebut pelarangan kelompok tersebut bersifat diskriminatif. Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan pembatalan status terlarang yang mantan Mendagri Yvette Cooper perkenalkan sebelumnya. Hakim menilai pelarangan tersebut telah mencederai hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai.

Kemenangan Monumental bagi Kebebasan Sipil

Huda Ammori, salah satu pendiri Palestine Action, menyebut hasil sidang ini sebagai “kemenangan monumental”. Ia menegaskan bahwa aksi protes kelompoknya menyasar produsen senjata Israel, Elbit Systems, guna menghentikan kontrak militer yang merugikan rakyat Palestina.

“Kami menggunakan taktik yang sama dengan organisasi aksi langsung lainnya dalam sejarah,” ujar Ammori. Ia menuding pemerintah selama ini hanya berusaha menyenangkan lobi pro-Israel dan manufaktur senjata. Bahkan, pihak pemerintah mengakui dalam persidangan bahwa dasar pelarangan hanyalah kerusakan properti, bukan kekerasan terhadap manusia. Ratusan pengunjuk rasa di luar gedung pengadilan London Pusat segera menyambut keputusan hakim ini dengan sorak-sorai.

Baca Juga :  Tabrak Lari di Simpang UKDW: Panther Terobos Lampu, Hantam Motor, Pelaku Dikejar Warga

Argumentasi Hukum: Batasan Definisi Terorisme

Dame Victoria Sharp memimpin majelis hakim yang menjelaskan bahwa pelarangan organisasi harus mempertimbangkan skala dan sifat ancaman yang nyata. Hakim mengakui bahwa Palestine Action memang mempromosikan tujuan politik melalui pelanggaran hukum pidana umum.

Namun demikian, hakim menegaskan bahwa aktivitas tersebut belum mencapai tingkat, skala, dan persistensi yang masuk kategori terorisme. “Untuk tindakan kriminal lainnya, hukum pidana umum tetap tersedia sebagai instrumen penegakan hukum,” tegas Sharp. Ia menilai tindakan memasukkan Palestine Action ke dalam kategori hukum yang sama dengan organisasi ekstremis seperti ISIS merupakan langkah yang sangat berlebihan.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Berawan, Suhu 23–32°C - Angin Kencang Jadi Peringatan

Nasib 2.500 Pendukung dan Banding Pemerintah

Menteri Dalam Negeri Shabana Mahmood menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Ia tetap bersikeras bahwa pelarangan tersebut telah melalui proses pengambilan keputusan yang ketat dan transparan. Akibatnya, Mahmood berencana untuk segera memperjuangkan kasus ini di Pengadilan Banding (Court of Appeal).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini menciptakan dilema hukum bagi Kepolisian Metropolitan London. Polisi segera menghentikan penangkapan terhadap pendukung kelompok tersebut, namun tetap mengumpulkan bukti untuk kemungkinan penuntutan di masa depan. Pasalnya, polisi telah menangkap lebih dari 2.500 orang sejak pemerintah memberlakukan pelarangan pada Juli 2025. Dari jumlah tersebut, jaksa telah mendakwa sekitar 500 orang—termasuk pensiunan dan veteran militer—hanya karena memegang poster dukungan. Pelapor khusus PBB, Ben Saul, mendesak pemerintah untuk segera meminta maaf kepada warga yang mendapatkan stigmatisasi sebagai teroris secara ilegal.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Tangkap Pria Berjaket Ojol Diduga Transaksi Sabu di SPBU Kemang
Kejahatan Perang di Sudan: Drone RSF Bantai Keluarga
Viral BBM Tercampur Air di SPBU Parungpanjang Bogor, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite
Pemprov DKI Siapkan Mudik Gratis 2026 ke 20 Kota, Motor Diangkut ke 6 Tujuan
Tragedi Laut Mediterania: 53 Migran Tewas atau Hilang di Lepas Pantai Libya
Visi Pertahanan Keir Starmer: Eropa adalah Raksasa Tidur
Aliansi Pertahanan Udara: Jepang, Inggris, dan Italia Percepat Pengembangan Jet Tempur Generasi Terbaru
Aturan Pembelajaran Ramadan 2026 Resmi Terbit, Ini Skema Belajar dan Libur Idulfitri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:07 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Pria Berjaket Ojol Diduga Transaksi Sabu di SPBU Kemang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:59 WIB

Kejahatan Perang di Sudan: Drone RSF Bantai Keluarga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:55 WIB

Viral BBM Tercampur Air di SPBU Parungpanjang Bogor, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:31 WIB

Pemprov DKI Siapkan Mudik Gratis 2026 ke 20 Kota, Motor Diangkut ke 6 Tujuan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:55 WIB

Tragedi Laut Mediterania: 53 Migran Tewas atau Hilang di Lepas Pantai Libya

Berita Terbaru

Ilustrasi,
Tragedi di Kordofan. Kelompok paramiliter RSF meluncurkan serangan drone mematikan yang menyasar warga sipil dan bantuan pangan, memperburuk krisis kemanusiaan di tengah ancaman kelaparan massal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kejahatan Perang di Sudan: Drone RSF Bantai Keluarga

Sabtu, 14 Feb 2026 - 20:59 WIB