Pengadilan Tinggi Inggris Batalkan Status Teroris Kelompok Palestine Action

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Kemenangan hak protes. Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan pelarangan kelompok Palestine Action sebagai tindakan ilegal dan tidak proporsional, memicu krisis hukum bagi kementerian dalam negeri. Dok: Istimewa

Ilustrasi, Kemenangan hak protes. Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan pelarangan kelompok Palestine Action sebagai tindakan ilegal dan tidak proporsional, memicu krisis hukum bagi kementerian dalam negeri. Dok: Istimewa

LONDON, POSNEWS.CO.ID – Hakim-hakim Pengadilan Tinggi Inggris memberikan pukulan telak bagi pemerintah. Mereka menegaskan bahwa kelompok Palestine Action tidak seharusnya masuk dalam kategori organisasi teroris di bawah undang-undang keamanan nasional.

Dalam putusan pada hari Jumat, majelis hakim menyebut pelarangan kelompok tersebut bersifat diskriminatif. Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan pembatalan status terlarang yang mantan Mendagri Yvette Cooper perkenalkan sebelumnya. Hakim menilai pelarangan tersebut telah mencederai hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai.

Kemenangan Monumental bagi Kebebasan Sipil

Huda Ammori, salah satu pendiri Palestine Action, menyebut hasil sidang ini sebagai “kemenangan monumental”. Ia menegaskan bahwa aksi protes kelompoknya menyasar produsen senjata Israel, Elbit Systems, guna menghentikan kontrak militer yang merugikan rakyat Palestina.

“Kami menggunakan taktik yang sama dengan organisasi aksi langsung lainnya dalam sejarah,” ujar Ammori. Ia menuding pemerintah selama ini hanya berusaha menyenangkan lobi pro-Israel dan manufaktur senjata. Bahkan, pihak pemerintah mengakui dalam persidangan bahwa dasar pelarangan hanyalah kerusakan properti, bukan kekerasan terhadap manusia. Ratusan pengunjuk rasa di luar gedung pengadilan London Pusat segera menyambut keputusan hakim ini dengan sorak-sorai.

Baca Juga :  Guncangan Perdagangan Global: Trump Ancam Tarif Lebih Tinggi Pasca-Kekalahan di Mahkamah Agung

Argumentasi Hukum: Batasan Definisi Terorisme

Dame Victoria Sharp memimpin majelis hakim yang menjelaskan bahwa pelarangan organisasi harus mempertimbangkan skala dan sifat ancaman yang nyata. Hakim mengakui bahwa Palestine Action memang mempromosikan tujuan politik melalui pelanggaran hukum pidana umum.

Namun demikian, hakim menegaskan bahwa aktivitas tersebut belum mencapai tingkat, skala, dan persistensi yang masuk kategori terorisme. “Untuk tindakan kriminal lainnya, hukum pidana umum tetap tersedia sebagai instrumen penegakan hukum,” tegas Sharp. Ia menilai tindakan memasukkan Palestine Action ke dalam kategori hukum yang sama dengan organisasi ekstremis seperti ISIS merupakan langkah yang sangat berlebihan.

Baca Juga :  DPR-Pemerintah Setuju Hilangkan PHD, Seleksi Petugas Haji Kini di Kementerian

Nasib 2.500 Pendukung dan Banding Pemerintah

Menteri Dalam Negeri Shabana Mahmood menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Ia tetap bersikeras bahwa pelarangan tersebut telah melalui proses pengambilan keputusan yang ketat dan transparan. Akibatnya, Mahmood berencana untuk segera memperjuangkan kasus ini di Pengadilan Banding (Court of Appeal).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini menciptakan dilema hukum bagi Kepolisian Metropolitan London. Polisi segera menghentikan penangkapan terhadap pendukung kelompok tersebut, namun tetap mengumpulkan bukti untuk kemungkinan penuntutan di masa depan. Pasalnya, polisi telah menangkap lebih dari 2.500 orang sejak pemerintah memberlakukan pelarangan pada Juli 2025. Dari jumlah tersebut, jaksa telah mendakwa sekitar 500 orang—termasuk pensiunan dan veteran militer—hanya karena memegang poster dukungan. Pelapor khusus PBB, Ben Saul, mendesak pemerintah untuk segera meminta maaf kepada warga yang mendapatkan stigmatisasi sebagai teroris secara ilegal.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Amsal Sitepu Memanas, DPR Minta Kajari Karo Dicopot – Kontroversi Brownies Terungkap
15 Ribu Korban, Dana Rp2,4 T Raib – Dude Herlino Terseret Kasus DSI Angkat Bicara
Eks Karyawan Bobol Depot Air di Pademangan, Gondol Uang dan Motor
Misi Damai di Urumqi: China Mediasi Pakistan dan Afghanistan guna Akhiri Konflik Perbatasan
Gempa M7,6 Bitung Tewaskan 1 Orang, BNPB Minta Daerah Tetapkan Status Darurat
Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Bertambah Jadi 17 Orang, Satu Kritis
Sindikat Bobol Dana BOS Rp942 Juta Dibongkar, Polda Sumsel Tangkap 4 Pelaku
Afrika Selatan Kerahkan Pasukan ke Cape Town Lawan Teror Geng Kriminal

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:28 WIB

Kasus Amsal Sitepu Memanas, DPR Minta Kajari Karo Dicopot – Kontroversi Brownies Terungkap

Kamis, 2 April 2026 - 20:13 WIB

15 Ribu Korban, Dana Rp2,4 T Raib – Dude Herlino Terseret Kasus DSI Angkat Bicara

Kamis, 2 April 2026 - 19:53 WIB

Eks Karyawan Bobol Depot Air di Pademangan, Gondol Uang dan Motor

Kamis, 2 April 2026 - 18:40 WIB

Misi Damai di Urumqi: China Mediasi Pakistan dan Afghanistan guna Akhiri Konflik Perbatasan

Kamis, 2 April 2026 - 18:26 WIB

Gempa M7,6 Bitung Tewaskan 1 Orang, BNPB Minta Daerah Tetapkan Status Darurat

Berita Terbaru