Richard Lee Kembali Dipanggil Polda Metro 19 Februari 2026, Status Tersangka Tetap Sah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya.
(Posnews/Instagram)

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus hukum yang menjerat Richard Lee kembali bergulir. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadapnya sebagai tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi.

Bahkan, tim kuasa hukum Richard Lee sudah mengonfirmasi penerimaan surat tersebut. Karena itu, polisi memastikan pemeriksaan tetap berjalan sesuai jadwal.

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Sah

Sebelumnya, Richard Lee menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Hakim menyatakan penetapan tersangka sah dan membebankan biaya perkara nihil kepada negara. Dengan demikian, proses hukum terhadap Richard Lee tetap berlanjut tanpa hambatan.

Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee ke luar negeri. Masa cekal berlaku sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026 selama 20 hari.

Baca Juga :  Kasus Richard Lee Terbaru: Polisi Tegaskan Belum Ada Penangguhan Penahanan

Namun, jika penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, polisi membuka kemungkinan memperpanjang pencekalan hingga enam bulan ke depan.

Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan ini pun menjadi sorotan publik.

Kini, perhatian tertuju pada pemeriksaan 19 Februari mendatang yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap
Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Minggu, 13 September 2026 - 15:40 WIB

Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Berita Terbaru