Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang, 5 Tersangka Obat Aborsi Ilegal Ditangkap

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Seorang mahasiswi berinisial PAF (20) ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polisi menduga korban tewas setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengungkapkan korban datang ke apartemen bersama beberapa rekannya sebelum kondisinya mendadak memburuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban mengalami penurunan kondisi, tidak sadarkan diri, dan akhirnya meninggal dunia,” ujar Sumarni, Selasa (17/2/2026).

Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya perempuan yang ditemukan tak bernyawa di dalam kamar apartemen.

Petugas dari Polres Metro Bekasi langsung mendatangi lokasi dan memastikan korban sudah meninggal dunia.

Selanjutnya, polisi mengevakuasi jenazah untuk kepentingan autopsi. Saat ini, jasad korban menjalani pemeriksaan forensik di RS TK I Pusdokkes Polri guna memastikan penyebab pasti kematian.

Baca Juga :  Trio Mediator Bertemu di Kairo: Mesir, Qatar, dan Turki Susun Strategi Selamatkan Fase Kedua Gencatan Senjata Gaza

5 Tersangka Ditetapkan, 1 Masih DPO

Dalam pengembangan kasus, penyidik menetapkan lima tersangka berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF.

Mereka diduga menjual serta mendistribusikan obat penggugur kandungan secara berantai hingga sampai ke tangan korban.

“Para tersangka diduga mengambil keuntungan dari penjualan obat ilegal tersebut,” tegas Sumarni.

Selain itu, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial R yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi Sita Barang Bukti

Untuk menguatkan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Beberapa unit telepon seluler
  • Kendaraan bermotor
  • Sisa obat yang diduga dikonsumsi korban
  • Dokumen dan barang lain yang berkaitan dengan transaksi
Baca Juga :  BNN Bongkar Jaringan Narkoba Sumut–Sulteng, Sita 985 Butir Ekstasi dan Ratusan Vape Narkoba

Penyidik kini mendalami alur distribusi obat dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar.

Terancam Pasal Berat

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara berat jika terbukti bersalah.

Sumarni menegaskan pihaknya akan membongkar jaringan penjualan obat tanpa resep dokter tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan menelusuri sumber utama peredaran obat ilegal ini agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya konsumsi obat tanpa pengawasan tenaga medis.

Selain melanggar hukum, penggunaan obat ilegal berisiko fatal bagi kesehatan bahkan nyawa. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol
Cuaca Jabodetabek Rabu 8 Juli 2026: Cerah Berawan, Suhu Maksimal 34 Derajat
Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB