BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Waspada peredaran uang palsu kembali marak. Para pedagang untuk selalu memperhatikan saat menerima uang pembayaran dari siapa pun.
Aksi peredaran uang palsu di Bekasi akhirnya terbongkar setelah dua pria nekat membelanjakan bensin pakai uang cetakan sendiri.
Polsek Cikarang Utara langsung bergerak cepat dan membekuk dua pelaku yang diduga sebagai pengedar sekaligus produsen uang palsu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan, kasus itu pecah pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Cikarang Utara.
“Kami menetapkan ES dan DVH sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai pembuat sekaligus pengedar uang palsu,” ujar Mustofa, Jumat (5/12/2025).
Barang Bukti Menggunung
Polisi memamerkan hasil sitaan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Uang palsu Rp100 ribu: 197 lembar (Rp19,7 juta)
- Uang palsu Rp50 ribu: 36 lembar (Rp1,8 juta)
- Kertas HVS
- Laptop Lenovo
- Tinta printer
- Pemotong kertas
- Setrika, pita, serta stiker
Semua alat itu dipakai untuk mencetak uang palsu yang kemudian dibawa keliling SPBU.
Pelaku membelanjakan bensin memakai uang palsu, hingga salah satu korban, Siti Badriah, merugi Rp150 ribu. Polisi memeriksa saksi: Giyanto, Hadi, dan Anto Supriyanto, sebelum menangkap para pelaku.
Kasus mulai tercium setelah warga melaporkan adanya transaksi mencurigakan. Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara menyergap pelaku pertama, Erwin Syaripudin, berikut uang palsu di tangan.
Polisi kemudian menggerebek rumah di Perum Gramapuri, Cikarang Barat, dan menangkap Derry, si pembuat uang palsu lengkap dengan peralatan produksi.
Belajar dari YouTube, Modal dari Marketplace
Keduanya mengaku sudah mencetak uang palsu sejak Oktober 2025 dengan total sekitar Rp20 juta. Sebagian masih berbentuk kertas HVS, sebagian lagi cacat cetak. Yang sempat beredar baru dua lembar.
Para tersangka membeli peralatan secara online dan mempelajari teknik pemalsuan dari YouTube dengan alasan ekonomi.
Keduanya dijerat:
Pasal 244 KUHP – Pemalsuan mata uang
Pasal 245 KUHP – peredaran uang palsu.
Ancaman maksimal: 15 tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang.

















