BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, tancap gas dan langsung meringkus dua pelaku penipuan bermodus jual beli online di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Polisi menangkap UA dan DA setelah aksi mereka viral di Instagram dan memicu kehebohan publik.
“Kasusnya sempat viral di media sosial Instagram dan hari ini kami berhasil menangkap dua terduga pelaku yakni UA dan DA,” tegas Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi di Cikarang, Selasa (17/2/2026)
Korban Mahasiswi Tergiur Apple Watch Murah
Engkus menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DA (22), mahasiswi asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Korban mengaku tertipu saat membeli jam tangan pintar Apple Watch Series 7 melalui media sosial.
Awalnya, korban mengunggah status pencarian Apple Watch Series 7. Tak lama berselang, pelaku merespons unggahan tersebut dan menawarkan barang sesuai permintaan dengan harga Rp2,9 juta—lebih murah dari harga pasaran.
Selanjutnya, komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Keduanya sepakat bertemu langsung di sebuah rumah makan di depan Klinik Mitra Sehat Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus: Tunjukkan Barang, Hindari Cek Fungsi
Saat pertemuan berlangsung, pelaku sempat memperlihatkan jam tangan tersebut. Namun pelaku berdalih ada kendala teknis sehingga perangkat tidak bisa langsung dihubungkan ke ponsel korban.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang Rp2 juta ke rekening atas nama salah satu pelaku sebagai pembayaran awal.
Setelah uang masuk, pelaku langsung menghilang. Nomor korban diblokir dan jam tangan yang diterima ternyata tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Merasa tertipu, korban langsung melapor ke Polsek Cikarang Barat.
Polisi Lacak Kontrakan Pelaku
Berbekal laporan dan keterangan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas menelusuri jejak digital, rekening penerima, serta lokasi keberadaan pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil melacak dan menangkap kedua terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikarang.
Petugas kemudian menggiring keduanya ke Mapolsek Cikarang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, kedua pelaku mendekam di rumah tahanan Polsek Cikarang Barat.
Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Polisi Imbau Warga Waspada Transaksi Online
AKP Engkus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah di bawah pasaran saat bertransaksi secara daring.
Ia menegaskan, pembeli wajib memastikan kondisi dan fungsi barang sebelum melakukan pembayaran penuh. Selain itu, transaksi sebaiknya dilakukan di tempat aman dan disaksikan pihak terpercaya.
Masyarakat dapat mengakses layanan kepolisian melalui call center 110, layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor 0813-8399-0086, atau nomor pengaduan resmi 0811-1939-110.
“Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh secara cepat, humanis, dan responsif,” pungkas Engkus. (red)
Editor : Hadwan





















