Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, tancap gas dan langsung meringkus dua pelaku penipuan bermodus jual beli online di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Polisi menangkap UA dan DA setelah aksi mereka viral di Instagram dan memicu kehebohan publik.

“Kasusnya sempat viral di media sosial Instagram dan hari ini kami berhasil menangkap dua terduga pelaku yakni UA dan DA,” tegas Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi di Cikarang, Selasa (17/2/2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban Mahasiswi Tergiur Apple Watch Murah

Engkus menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DA (22), mahasiswi asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Korban mengaku tertipu saat membeli jam tangan pintar Apple Watch Series 7 melalui media sosial.

Awalnya, korban mengunggah status pencarian Apple Watch Series 7. Tak lama berselang, pelaku merespons unggahan tersebut dan menawarkan barang sesuai permintaan dengan harga Rp2,9 juta—lebih murah dari harga pasaran.

Baca Juga :  Budaya Over-Sharing di Media Sosial: Ketika Privasi Menjadi Komoditas Publik

Selanjutnya, komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Keduanya sepakat bertemu langsung di sebuah rumah makan di depan Klinik Mitra Sehat Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.

Modus: Tunjukkan Barang, Hindari Cek Fungsi

Saat pertemuan berlangsung, pelaku sempat memperlihatkan jam tangan tersebut. Namun pelaku berdalih ada kendala teknis sehingga perangkat tidak bisa langsung dihubungkan ke ponsel korban.

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang Rp2 juta ke rekening atas nama salah satu pelaku sebagai pembayaran awal.

Setelah uang masuk, pelaku langsung menghilang. Nomor korban diblokir dan jam tangan yang diterima ternyata tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Merasa tertipu, korban langsung melapor ke Polsek Cikarang Barat.

Polisi Lacak Kontrakan Pelaku

Berbekal laporan dan keterangan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas menelusuri jejak digital, rekening penerima, serta lokasi keberadaan pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil melacak dan menangkap kedua terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikarang.

Baca Juga :  Dijanjikan Hidup Layak di China, WNI Malah Jadi Korban Pengantin Pesanan

Petugas kemudian menggiring keduanya ke Mapolsek Cikarang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, kedua pelaku mendekam di rumah tahanan Polsek Cikarang Barat.

Terancam 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Polisi Imbau Warga Waspada Transaksi Online

AKP Engkus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah di bawah pasaran saat bertransaksi secara daring.

Ia menegaskan, pembeli wajib memastikan kondisi dan fungsi barang sebelum melakukan pembayaran penuh. Selain itu, transaksi sebaiknya dilakukan di tempat aman dan disaksikan pihak terpercaya.

Masyarakat dapat mengakses layanan kepolisian melalui call center 110, layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor 0813-8399-0086, atau nomor pengaduan resmi 0811-1939-110.

“Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh secara cepat, humanis, dan responsif,” pungkas Engkus. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi
Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian
CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri
Jabodetabek Cerah Sabtu Ini, Warga Perlu Waspadai Terik Matahari
Senggolan Motor Bikin Emosi! Anggota TNI AL Dikeroyok, 1 Pelaku Diciduk Polisi
Hari Juang Polri 2026, Polisi dan Warga Bekasi Perkuat Kolaborasi Keamanan
Maut di Tol Jagorawi! Jeep Mercedes Hantam Trailer, 2 Orang Tewas
Kebakaran Paseban Jakpus: 15 Rumah Terbakar, 120 Warga Terdampak

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:23 WIB

CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:06 WIB

Jabodetabek Cerah Sabtu Ini, Warga Perlu Waspadai Terik Matahari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Senggolan Motor Bikin Emosi! Anggota TNI AL Dikeroyok, 1 Pelaku Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang selama puluhan tahun menggelar peringatan tragedi Tiananmen 1989. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hong Kong Vonis Bersalah 2 Pemimpin Peringatan Tiananmen

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:59 WIB

Game Science mendadak merilis trailer gameplay berdurasi 15 menit untuk Black Myth: Zhong Kui. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Game Science Rilis Trailer Gameplay Black Myth: Zhong Kui

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:30 WIB