LAMPUNG, POSNEWS.CO.ID — Skandal dugaan penipuan online atau love scamming dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi terbongkar.
Sebanyak 145 narapidana kini diproses pidana setelah polisi menerima laporan dari tim intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasus ini mencuat setelah petugas menemukan dugaan praktik penipuan asmara daring yang dikendalikan napi dari balik jeruji besi menggunakan ratusan ponsel ilegal.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto langsung mempertanyakan lemahnya pengawasan di lapas dan rutan.
“Pertanyaan saya sederhana, kenapa handphone bisa masuk?” tegas Agus dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Ratusan HP Ilegal Diduga Masuk Lewat Oknum
Agus menegaskan kebijakan Zero Halinar atau larangan handphone, pungli, dan narkoba sebenarnya terus diterapkan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.
Bahkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyediakan fasilitas wartel khusus agar warga binaan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga secara legal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, temuan ratusan ponsel di dalam rutan justru memicu dugaan keterlibatan oknum internal.
“Kalau masih ada peredaran HP di dalam, tentu ada dugaan keterlibatan petugas,” ujarnya.
Menteri Minta Polisi Bongkar Semua Pelaku
Agus meminta Polda Lampung mengusut kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat lapas hingga kepala wilayah, harus diproses hukum jika terbukti bersalah.
“Kalau ada pegawai saya terlibat, proses saja. Kalau sampai level atas terlibat, ungkap semuanya,” katanya.
Modus Love Scamming Jadi Sorotan
Dalam praktik love scamming, pelaku biasanya menyamar di media sosial, membangun hubungan emosional dengan korban, lalu menipu untuk mendapatkan uang.
Polisi kini masih mendalami jaringan, aliran dana, serta kemungkinan adanya korban di berbagai daerah.
Agus memastikan kementeriannya tidak akan menutupi kasus tersebut dan justru ingin membersihkan sistem pemasyarakatan dari praktik ilegal.
“Kalau kami mau menutupi, dari awal kami tidak akan melaporkan temuan ini ke polisi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan lapas di Indonesia sekaligus membuka dugaan praktik kejahatan digital yang dikendalikan dari balik penjara. **
Editor : Hadwan












