Kamar Indekos Jadi Markas Sabu, Pasutri di Bekasi Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pasangan suami istri ditangkap. (Posnews/iStock)

Ilustrasi, pasangan suami istri ditangkap. (Posnews/iStock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Begini lah kalau pemikiran sudah jalan buntu. Bukannya mencari nafkah dengan cara halal, pasangan suami istri (pasutri) berinisial BA (51) dan YZ (41) justru kompak menjalankan bisnis haram narkoba.

Aksi mereka akhirnya berakhir setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk keduanya di sebuah rumah indekos di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pasangan tersebut diduga menjadikan kamar indekos sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan keduanya, polisi menyita lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,65 gram.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Rotasi Kapolda dan Wakapolda, Johnny Isir Jadi Kadiv Humas

Setelah melakukan penyelidikan, polisi bergerak cepat dan menangkap pasangan itu tanpa perlawanan.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BA dan YZ dengan barang bukti sabu seberat 5,65 gram,” kata Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Angga, Selasa (9/6/2026).

Suami-Istri Kompak Edarkan Sabu

Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan lima paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.

Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa BA dan YZ tidak sekadar menyimpan narkoba, tetapi aktif menjalankan peredaran sabu secara bersama-sama.

Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang berada di atas mereka.

Baca Juga :  Warteg, Warung Padang, dan Warsun Bisa Kantongi Sertifikat Halal Gratis 2025, Buruan Daftar

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, kedua tersangka mendekam di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengembangkan kasus tersebut guna membongkar mata rantai peredaran narkoba yang lebih luas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan narkoba kerap melibatkan orang-orang terdekat, bahkan pasangan suami istri.

Karena itu, polisi mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus peredaran narkotika yang terus mengancam generasi muda.

Atas perbuatannya, BA dan YZ terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara belasan hingga puluhan tahun. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesta Gay Viral di Karawang Jadi Alarm Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Sony Sonjaya Bongkar 26 Nama dalam Kasus Korupsi MBG
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Diselimuti Awan Seharian
Presiden Lebanon Joseph Aoun Desak Jalur Diplomasi
Polda Metro Sikat 141 Curanmor, 317 Ditangkap – Muncul Pertanyaan Efektivitas Pencegahan
Paus Leo XIV Desak Penghormatan Migran dan Hukum Internasional
Rekrutmen Disabilitas Polri Diperluas, Jabatan Struktural Mulai Dibuka
Ukraina Gempur Depot Minyak Rusia di Tengah Mediasi Rahasia

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:48 WIB

Pesta Gay Viral di Karawang Jadi Alarm Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:24 WIB

Kamar Indekos Jadi Markas Sabu, Pasutri di Bekasi Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:00 WIB

Sony Sonjaya Bongkar 26 Nama dalam Kasus Korupsi MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:53 WIB

BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Diselimuti Awan Seharian

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:46 WIB

Presiden Lebanon Joseph Aoun Desak Jalur Diplomasi

Berita Terbaru

Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti. (Posnews/Ist)

NASIONAL

Sony Sonjaya Bongkar 26 Nama dalam Kasus Korupsi MBG

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi, Kondisi langit berawan di kawasan Jakarta saat BMKG memprediksi seluruh wilayah Jabodetabek mengalami cuaca berawan pada Rabu, 10 Juni 2026.
(Posnews/BMKG)

JABODETABEK

BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Diselimuti Awan Seharian

Rabu, 10 Jun 2026 - 06:53 WIB

Pesan kemanusiaan dari Beirut. Presiden Lebanon Joseph Aoun menyampaikan seruan langsung yang langka kepada Israel untuk menghentikan perang dan memulai jalur diplomasi resmi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Presiden Lebanon Joseph Aoun Desak Jalur Diplomasi

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:46 WIB