JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Begini lah kalau pemikiran sudah jalan buntu. Bukannya mencari nafkah dengan cara halal, pasangan suami istri (pasutri) berinisial BA (51) dan YZ (41) justru kompak menjalankan bisnis haram narkoba.
Aksi mereka akhirnya berakhir setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk keduanya di sebuah rumah indekos di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pasangan tersebut diduga menjadikan kamar indekos sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan keduanya, polisi menyita lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,65 gram.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi bergerak cepat dan menangkap pasangan itu tanpa perlawanan.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BA dan YZ dengan barang bukti sabu seberat 5,65 gram,” kata Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Angga, Selasa (9/6/2026).
Suami-Istri Kompak Edarkan Sabu
Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan lima paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.
Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa BA dan YZ tidak sekadar menyimpan narkoba, tetapi aktif menjalankan peredaran sabu secara bersama-sama.
Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang berada di atas mereka.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini, kedua tersangka mendekam di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengembangkan kasus tersebut guna membongkar mata rantai peredaran narkoba yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan narkoba kerap melibatkan orang-orang terdekat, bahkan pasangan suami istri.
Karena itu, polisi mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus peredaran narkotika yang terus mengancam generasi muda.
Atas perbuatannya, BA dan YZ terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara belasan hingga puluhan tahun. **
Editor : Hadwan












