Kamar Indekos Jadi Markas Sabu, Pasutri di Bekasi Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap. (Posnews/iStock)

Ilustrasi, pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap. (Posnews/iStock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Begini lah kalau pemikiran sudah jalan buntu. Bukannya mencari nafkah dengan cara halal, pasangan suami istri (pasutri) berinisial BA (51) dan YZ (41) justru kompak menjalankan bisnis haram narkoba.

Aksi mereka akhirnya berakhir setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk keduanya di sebuah rumah indekos di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pasangan tersebut diduga menjadikan kamar indekos sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan keduanya, polisi menyita lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,65 gram.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.

Baca Juga :  TNI Pastikan Yalimo Papua Kondusif Pasca Kerusuhan, 6 Prajurit Terluka Sudah Membaik

Setelah melakukan penyelidikan, polisi bergerak cepat dan menangkap pasangan itu tanpa perlawanan.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BA dan YZ dengan barang bukti sabu seberat 5,65 gram,” kata Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Angga, Selasa (9/6/2026).

Suami-Istri Kompak Edarkan Sabu

Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan lima paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.

Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa BA dan YZ tidak sekadar menyimpan narkoba, tetapi aktif menjalankan peredaran sabu secara bersama-sama.

Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang berada di atas mereka.

Baca Juga :  Pemprov DKI Gelar Karnaval Budaya Meriahkan HUT RI ke-80, Tampilkan Budaya Nusantara di Car Free Day

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, kedua tersangka mendekam di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengembangkan kasus tersebut guna membongkar mata rantai peredaran narkoba yang lebih luas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan narkoba kerap melibatkan orang-orang terdekat, bahkan pasangan suami istri.

Karena itu, polisi mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus peredaran narkotika yang terus mengancam generasi muda.

Atas perbuatannya, BA dan YZ terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara belasan hingga puluhan tahun. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
BMKG Ungkap Cuaca Jabodetabek Senin 14 September, Bekasi Terasa Panas
Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 05:52 WIB

BMKG Ungkap Cuaca Jabodetabek Senin 14 September, Bekasi Terasa Panas

Minggu, 13 September 2026 - 20:41 WIB

Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Berita Terbaru