Pemkot Depok Tetapkan Jam Kerja ASN Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Pemkot Depok bekerja selama bulan puasa 1447 H. (Posnews/Pemkot Depok)

ASN Pemkot Depok bekerja selama bulan puasa 1447 H. (Posnews/Pemkot Depok)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Depok resmi mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/77/Org/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 H di lingkungan Pemkot Depok.

Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan, penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga efektivitas dan produktivitas ASN selama bulan puasa.

Selain itu, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1447 Hijriah ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat,” ujar Supian dalam keterangan resminya, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga :  Viral Jambret Tewaskan Wanita di Pekanbaru, Pelaku Sepasang Kekasih Babak Belur Diamuk Massa

Rincian Jam Kerja ASN Pemkot Depok Selama Ramadan 2026

Pemkot Depok menerapkan pola lima hari kerja bagi perangkat daerah. Dengan demikian, pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan sebagai berikut:

  • Senin–Kamis: pukul 06.30–14.00 WIB
  • Waktu istirahat: 12.00–12.30 WIB
  • Jumat: pukul 06.30–14.00 WIB
  • Waktu istirahat: 11.30–12.30 WIB

Melalui skema ini, ASN tetap memenuhi ketentuan jam kerja mingguan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Layanan Kesehatan dan Pendidikan Tetap Optimal

Sementara itu, ASN yang bertugas di rumah sakit, puskesmas, serta perangkat daerah bidang pendidikan juga mengikuti penyesuaian serupa.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026, Idul Fitri Jatuh 20 Maret

Namun, kepala perangkat daerah wajib mengatur teknis pelaksanaan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima,” tegas Supian.

Selanjutnya, kepala perangkat daerah dapat menetapkan rincian hari dan jam kerja efektif setelah memperoleh rekomendasi dari Sekretaris Daerah melalui unit kerja yang membidangi organisasi.

Pastikan Layanan Publik Tetap Maksimal

Melalui kebijakan jam kerja ASN Ramadan 2026 ini, Pemkot Depok menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kebutuhan ibadah pegawai dan kualitas layanan publik.

Dengan aturan yang jelas dan terukur, pemerintah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif selama bulan suci Ramadan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PM Mark Carney Luncurkan Rencana Pertahanan Setengah Triliun Dolar
1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Jadwal Imsakiyah Puasa
Fleksibilitas Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadan 2026, Simak Aturan Lengkapnya
Darurat Perlindungan Anak di Inggris: Polisi Tangkap 1.000 Tersangka Pedofil Setiap Bulan
Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB
WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir
Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin
Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:02 WIB

Pemkot Depok Tetapkan Jam Kerja ASN Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:51 WIB

PM Mark Carney Luncurkan Rencana Pertahanan Setengah Triliun Dolar

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:35 WIB

1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Jadwal Imsakiyah Puasa

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:56 WIB

Fleksibilitas Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadan 2026, Simak Aturan Lengkapnya

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:41 WIB

Darurat Perlindungan Anak di Inggris: Polisi Tangkap 1.000 Tersangka Pedofil Setiap Bulan

Berita Terbaru