Pemkot Depok Tetapkan Jam Kerja ASN Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Pemkot Depok bekerja selama bulan puasa 1447 H. (Posnews/Pemkot Depok)

ASN Pemkot Depok bekerja selama bulan puasa 1447 H. (Posnews/Pemkot Depok)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Depok resmi mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/77/Org/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 H di lingkungan Pemkot Depok.

Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan, penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga efektivitas dan produktivitas ASN selama bulan puasa.

Selain itu, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1447 Hijriah ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat,” ujar Supian dalam keterangan resminya, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga :  BMKG Minta Warga Jabodetabek Siaga Hujan Lebat dan Petir 29–31 Oktober 2025

Rincian Jam Kerja ASN Pemkot Depok Selama Ramadan 2026

Pemkot Depok menerapkan pola lima hari kerja bagi perangkat daerah. Dengan demikian, pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan sebagai berikut:

  • Senin–Kamis: pukul 06.30–14.00 WIB
  • Waktu istirahat: 12.00–12.30 WIB
  • Jumat: pukul 06.30–14.00 WIB
  • Waktu istirahat: 11.30–12.30 WIB

Melalui skema ini, ASN tetap memenuhi ketentuan jam kerja mingguan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan Kesehatan dan Pendidikan Tetap Optimal

Sementara itu, ASN yang bertugas di rumah sakit, puskesmas, serta perangkat daerah bidang pendidikan juga mengikuti penyesuaian serupa.

Baca Juga :  Serangan Siber Teheran: Peretas Iran Bobol Email Pribadi Direktur FBI Kash Patel

Namun, kepala perangkat daerah wajib mengatur teknis pelaksanaan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima,” tegas Supian.

Selanjutnya, kepala perangkat daerah dapat menetapkan rincian hari dan jam kerja efektif setelah memperoleh rekomendasi dari Sekretaris Daerah melalui unit kerja yang membidangi organisasi.

Pastikan Layanan Publik Tetap Maksimal

Melalui kebijakan jam kerja ASN Ramadan 2026 ini, Pemkot Depok menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kebutuhan ibadah pegawai dan kualitas layanan publik.

Dengan aturan yang jelas dan terukur, pemerintah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif selama bulan suci Ramadan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKB Papua Serang Sinak Puncak Papua, Warga Jadi Korban Luka Tembak
Cuaca Kamis 16 April 2026: Jabodetabek Hujan, Sejumlah Kota Waspada Cuaca Ekstrem
Program Asta Cita, Polres Tanggamus Garap Lahan 1 Hektar untuk Bawang Putih
Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Jual Tools Hacker
Begal Sadis Gunung Sahari Jakarta Pusat Viral, 4 Pelaku Todong Celurit Rampas Korban
Pramono Anung Lantik 11 Pejabat DKI Jakarta Secara Tertutup, Ini Daftar Lengkapnya
Tawuran Viral di Tamansari, Polisi Tangkap 3 Remaja, Satu Terbukti Pakai Sabu
Bareskrim Bongkar 21,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Bengkalis, Nilai Hampir Rp40 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:36 WIB

KKB Papua Serang Sinak Puncak Papua, Warga Jadi Korban Luka Tembak

Kamis, 16 April 2026 - 06:11 WIB

Cuaca Kamis 16 April 2026: Jabodetabek Hujan, Sejumlah Kota Waspada Cuaca Ekstrem

Rabu, 15 April 2026 - 22:49 WIB

Program Asta Cita, Polres Tanggamus Garap Lahan 1 Hektar untuk Bawang Putih

Rabu, 15 April 2026 - 22:21 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Jual Tools Hacker

Rabu, 15 April 2026 - 22:03 WIB

Begal Sadis Gunung Sahari Jakarta Pusat Viral, 4 Pelaku Todong Celurit Rampas Korban

Berita Terbaru