Langgar Aturan Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Terancam Dicabut Izinnya

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, diskotik di Jakarta. Posnews/shutterstock)

Ilustrasi, diskotik di Jakarta. Posnews/shutterstock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha hiburan malam yang membandel selama Ramadan 1447 Hijriah.

Sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha siap dijatuhkan jika pelanggaran jam operasional terjadi berulang kali.

Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, menegaskan penindakan dilakukan bertahap.

Namun, jika teguran tak diindahkan, pemerintah tak segan mencabut izin.

“Pencabutan izin usaha sangat mungkin dilakukan. Tapi kami berharap teguran pertama dan kedua sudah cukup membuat pelaku usaha patuh,” ujar Rizki di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/2/2026).

80 Personel Satpol PP Awasi Lima Wilayah Jakarta

Selanjutnya, Satpol PP mengintensifkan patroli selama Ramadhan. Sebanyak 80 personel diterjunkan dan dibagi dalam lima regu untuk mengawasi lima wilayah administrasi Jakarta.

Baca Juga :  Razia Obat Ilegal di Tanah Abang, 10 Pengedar Diciduk! Ribuan Butir Disita

Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta terkait pembatasan jam operasional serta penutupan sementara sejumlah jenis usaha hiburan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelanggaran paling sering terjadi pada jam operasional,” tegas Rizki.

Wajib Tutup Sejak H-1 Ramadhan hingga H+2 Lebaran

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, bar, rumah pijat, mandi uap, serta arena permainan ketangkasan dewasa untuk tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri 1447 H.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi tempat hiburan yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu.

Baca Juga :  Catatan Harian Nenek Moyang Memprediksi Kiamat Iklim

Meski begitu, lokasi usaha tidak boleh berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

Jam Operasional Dibatasi Ketat

Bagi usaha yang tetap diizinkan beroperasi, Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Sementara itu, jenis usaha lain mengikuti ketentuan jam operasional sesuai aturan resmi yang telah diumumkan pemerintah daerah.

Pemprov menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menghormati kekhusyukan ibadah Ramadhan.

Karena itu, pemerintah meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam mematuhi aturan demi menjaga kondusivitas Jakarta selama bulan suci. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Jabodetabek, Hujan Lebat dan Angin Kencang
BNN Desak Regulasi Ketat Vape dan Gas N2O, 100 Persen Sampel Positif Narkoba
Mobil Digondol Saat Korban Mabuk di Tambora, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Tiongkok Bebas Visa: Era Baru Pengelana Muda Inggris dan Kanada
Ancol Rayakan Ramadhan 1447 H dengan Tiket Gratis dan Promo Puasa Berdua
Bawa 40 Kg Ganja ke Jakarta, Pria Asal Sumut Dibekuk Polisi di Tol Bitung
Budi Santoso Buka Pasar Murah Kemendag Jelang Ramadan 2026, Libatkan 75 UMKM
Ramadan 2026, Satpol PP DKI Tertibkan PKL dan Parkir Liar di 19 Ruas Jalan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:10 WIB

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Jabodetabek, Hujan Lebat dan Angin Kencang

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:39 WIB

Langgar Aturan Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Terancam Dicabut Izinnya

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:09 WIB

BNN Desak Regulasi Ketat Vape dan Gas N2O, 100 Persen Sampel Positif Narkoba

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:59 WIB

Mobil Digondol Saat Korban Mabuk di Tambora, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:53 WIB

Tiongkok Bebas Visa: Era Baru Pengelana Muda Inggris dan Kanada

Berita Terbaru

Pintu terbuka lebar. Kebijakan bebas visa hingga 30 hari kini memudahkan warga Inggris dan Kanada untuk menjelajahi keajaiban Tiongkok, memicu lonjakan minat dari kalangan pengelana mandiri. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Bebas Visa: Era Baru Pengelana Muda Inggris dan Kanada

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:53 WIB