Langgar Aturan Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Terancam Dicabut Izinnya

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, diskotik di Jakarta. Posnews/shutterstock)

Ilustrasi, diskotik di Jakarta. Posnews/shutterstock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha hiburan malam yang membandel selama Ramadan 1447 Hijriah.

Sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha siap dijatuhkan jika pelanggaran jam operasional terjadi berulang kali.

Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, menegaskan penindakan dilakukan bertahap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, jika teguran tak diindahkan, pemerintah tak segan mencabut izin.

“Pencabutan izin usaha sangat mungkin dilakukan. Tapi kami berharap teguran pertama dan kedua sudah cukup membuat pelaku usaha patuh,” ujar Rizki di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/2/2026).

80 Personel Satpol PP Awasi Lima Wilayah Jakarta

Selanjutnya, Satpol PP mengintensifkan patroli selama Ramadhan. Sebanyak 80 personel diterjunkan dan dibagi dalam lima regu untuk mengawasi lima wilayah administrasi Jakarta.

Baca Juga :  White Rabbit PIK Ditutup, Pemprov DKI Cabut Izin Usai Kasus Narkoba

Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta terkait pembatasan jam operasional serta penutupan sementara sejumlah jenis usaha hiburan.

“Pelanggaran paling sering terjadi pada jam operasional,” tegas Rizki.

Wajib Tutup Sejak H-1 Ramadhan hingga H+2 Lebaran

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, bar, rumah pijat, mandi uap, serta arena permainan ketangkasan dewasa untuk tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri 1447 H.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi tempat hiburan yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu.

Baca Juga :  Razia Obat Ilegal di Tanah Abang, 10 Pengedar Diciduk! Ribuan Butir Disita

Meski begitu, lokasi usaha tidak boleh berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

Jam Operasional Dibatasi Ketat

Bagi usaha yang tetap diizinkan beroperasi, Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Sementara itu, jenis usaha lain mengikuti ketentuan jam operasional sesuai aturan resmi yang telah diumumkan pemerintah daerah.

Pemprov menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menghormati kekhusyukan ibadah Ramadhan.

Karena itu, pemerintah meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam mematuhi aturan demi menjaga kondusivitas Jakarta selama bulan suci. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Tangkap Terduga Anggota KKB, Diduga Terlibat Penembakan Karyawan Freeport
Kesal Ditolak Menginap, Pria di Kalianda Tikam Kekasih hingga 12 Luka Tusukan
Jangan Hanya Tangkap Bandar, Yenti Minta Polisi Rampas Aset Narkoba dengan TPPU
Polisi Bekuk Eksekutor Komplotan Jambret Kalung Emas, Satu Pelaku Masih Buron
Pengungkapan Vape Etomidate di Alexa Suites Harus Usut Pemilik dan Manajemen
Misteri Kematian Wanita Muda di Kos Tanjung Priok, Polisi Buru Fakta Penyebabnya
Selebgram ZNM Ungkap Efek Whip Pink, Pengguna Fly, Pusing Bisa Lumpuh Sementara
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Minggu Ini, Hujan Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:27 WIB

Satgas Tangkap Terduga Anggota KKB, Diduga Terlibat Penembakan Karyawan Freeport

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:58 WIB

Kesal Ditolak Menginap, Pria di Kalianda Tikam Kekasih hingga 12 Luka Tusukan

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:37 WIB

Jangan Hanya Tangkap Bandar, Yenti Minta Polisi Rampas Aset Narkoba dengan TPPU

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:17 WIB

Polisi Bekuk Eksekutor Komplotan Jambret Kalung Emas, Satu Pelaku Masih Buron

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:44 WIB

Pengungkapan Vape Etomidate di Alexa Suites Harus Usut Pemilik dan Manajemen

Berita Terbaru