Prabowo Teken Keppres Baru, Kuntadi Isi Kursi Jampidsus Kejagung

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.(Posnews/Setpres)

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.(Posnews/Setpres)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kini berganti pemimpin.

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi untuk mengisi posisi strategis tersebut.

Penunjukan Kuntadi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah. Prabowo menandatangani keppres tersebut pada Selasa (21/7/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden menetapkan pejabat baru berdasarkan usulan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Selain itu, Prabowo juga mempertimbangkan hasil penilaian Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum menerbitkan keputusan tersebut.

“Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  Polri Gelar Apel Operasi MERDEKA JAYA-2025, Siap Amankan HUT RI ke-80

Prasetyo menegaskan, Prabowo telah menandatangani keppres berdasarkan hasil penilaian TPA dan usulan Jaksa Agung.

“Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” ujarnya.

Keppres Prabowo Segera Dikirim ke Kejagung

Setelah Presiden menerbitkan keppres, pemerintah segera memproses administrasi pengangkatan para pejabat baru.

Prasetyo mengatakan, petikan keppres akan dikirimkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Dengan begitu, Kuntadi akan mulai menjalankan tugas sebagai Jampidsus setelah seluruh proses administrasi dan pelantikan selesai.

5 Jabatan Strategis Kejagung Diisi Nama Baru

Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tidak hanya menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus. Presiden juga menetapkan sejumlah pejabat lain untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Roblox Bisa Diblokir. Menteri PPPA: Kalau Bahaya, Tutup Saja

Berikut daftarnya:

  1. Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
  2. Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
  3. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
  4. Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
  5. Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Pergantian tersebut menjadi bagian dari penataan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kuntadi Kini Pegang Kendali Jampidsus

Posisi Jampidsus memiliki peran penting dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Karena itu, penunjukan Kuntadi langsung menjadi perhatian. Ia kini berada di posisi strategis yang menangani sejumlah perkara besar dengan sorotan publik tinggi.

Publik pun menanti langkah Kuntadi setelah resmi memimpin Jampidsus Kejagung, termasuk dalam melanjutkan penanganan perkara-perkara besar yang masih berjalan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi
Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi
103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari
11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing
Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat
Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan
Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan
98 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:49 WIB

103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:29 WIB

11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat

Berita Terbaru