JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bisnis Whip Pink yang beromzet miliaran rupiah akhirnya tersandung hukum.
Bareskrim Polri menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe, ayah dan anak yang disebut sebagai pemilik pabrik Whip Pink di Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan keduanya memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Eko, Rabu (22/7/2026).
Dijerat Pasal 435 UU Kesehatan
Penyidik menjerat Andy dan Jasen dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, serta mutu.
“Dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Eko.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain membenarkan keduanya merupakan pemilik pabrik Whip Pink di Kemayoran.
“Benar, TKP-nya yang di Kemayoran,” kata Zulkarnain.
Polisi Gerebek Produksi Whip Pink
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi tentang maraknya penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink.
Penyidik kemudian melakukan undercover buy untuk melacak jalur distribusi produk tersebut.
Polisi menggerebek sejumlah lokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat, dan Pulogadung, Jakarta Timur. Petugas menemukan tabung N2O berbagai ukuran yang siap diedarkan.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan Su (56), penjaga stok sekaligus pengirim barang. Penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menangkap empat karyawan yang diduga terlibat dalam proses produksi.
Polisi juga menyita mesin pengisian gas N2O dari tabung besar berukuran 27 kilogram, 30 kilogram, dan 32 kilogram ke tabung kecil merek Whip Pink.
Omzet Capai Miliaran Rupiah
Bareskrim menduga bisnis Whip Pink memiliki jaringan distribusi yang luas.
Polisi menemukan 16 gudang yang tersebar di Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, hingga Lombok.
Perputaran uang bisnis tersebut juga terbilang fantastis.
“Omzet penjualan produk ini sangat fantastis. Pada bulan Desember saja mencapai Rp7,1 miliar, dan rata-rata per bulan berada di angka Rp2 hingga Rp5 miliar,” kata Brigjen Eko.
Penyidik Telusuri Jaringan Lebih Luas
Penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi menelusuri jaringan produksi dan distribusi Whip Pink untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Selain itu, polisi juga mendalami dugaan penyalahgunaan gas N2O oleh sejumlah pengguna.
Dengan penetapan Andy Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka, Bareskrim kembali membongkar bisnis besar di balik peredaran gas N2O yang diduga tidak memenuhi standar tersebut. **
Editor : Hadwan













