Sidang Etik AKBP Didik Digelar Hari Ini, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi Narkoba

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Divpropam Interogasi Eks Kapolres Bima Kota, Simpan Narkoba di Koper Putih. (Posnews/Ist)

Divpropam Interogasi Eks Kapolres Bima Kota, Simpan Narkoba di Koper Putih. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, pada Kamis (19/2/2026).

Sidang ini membahas dugaan kepemilikan barang bukti narkotika yang menyeret perwira menengah tersebut ke meja etik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan pihaknya menggelar sidang etik di Gedung TNCC sekitar pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang KKEP dilaksanakan hari ini di Gedung TNCC,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.

Namun demikian, ia belum merinci komposisi majelis hakim etik yang memimpin persidangan tersebut.

Baca Juga :  Maling Besinglet dan Celana Dalam Bobol Toko di Cileungsi, Aksinya Viral Terekam CCTV

Polri Janji Usut Tuntas, Tak Ada Perlakuan Istimewa

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan institusinya berkomitmen menuntaskan perkara ini.

Ia memastikan Polri tidak memberi toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan anggota internal.

“Polri tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum anggota,” tegas Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Lebih lanjut, Isir memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang terjerat kasus narkoba. Menurutnya, pimpinan Polri telah menegaskan prinsip zero tolerance.

Baca Juga :  Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri

“Kami jamin tidak ada impunitas. Tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota maupun keluarganya,” katanya.

Bareskrim Tetapkan Tersangka, Proses Hukum Berjalan

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penyidik kini mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran gelap.

Proses etik dan pidana berjalan paralel. Polri menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi dan membersihkan aparat dari praktik kejahatan narkotika. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku
BNN Minta Garuda Larang Vape, 1.716 Sampel Terdeteksi Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 18:23 WIB

Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 13:25 WIB

Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Berita Terbaru