JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram yang diduga berasal dari jaringan pengedar lintas wilayah Jakarta.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita sabu senilai lebih dari Rp2 miliar.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu dengan modus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif sejak kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Namun target terus berpindah tempat ke Cempaka Putih, Jakarta Pusat, hingga akhirnya terlacak di kawasan Krukut, Tamansari, Jakarta Barat,” ungkapnya, Kamis 11/6/2026.
Setelah membuntuti pergerakan target, polisi menangkap tersangka berinisial F sekitar pukul 19.00 WIB. Dari hasil interogasi, F mengaku beroperasi bersama rekannya berinisial B.
Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung bergerak dan menangkap B. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam berisi dua paper bag yang menyimpan 11 paket sabu siap edar.
Sabu 2 Kilogram Disita
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 2.072,17 gram atau lebih dari 2 kilogram.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari:
- 1 paket besar sabu berkode huruf A seberat 1.044 gram bruto.
- 10 paket sabu ukuran sedang berkode angka 1 hingga 10 dengan berat total 1.028,17 gram bruto.
- 3 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
Jika berhasil beredar di pasaran, sabu tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp2 miliar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda.
Diperintah Bandar yang Masih Buron
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial B yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Bandar tersebut diduga menggunakan sistem tempel atau menaruh paket narkoba di lokasi tertentu. Salah satu titik penempelan berada di kawasan Cempaka Putih,” tukas Habiebie.
Tersangka kemudian mengambil paket tersebut untuk diantar kepada penerima yang tidak dikenal di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Polisi mengungkap kedua tersangka bukan kali pertama menjalankan tugas sebagai kurir. Mereka mengaku sudah dua kali mengantar sabu dan dijanjikan upah uang setelah pengiriman berhasil.
Polisi Buru Jaringan Besar
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kini terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan yang lebih besar.
Penyidik juga memburu bandar berinisial B yang diduga menjadi pengendali distribusi sabu di Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang berlaku.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Polisi memastikan pengejaran terhadap pelaku lain masih terus berlangsung untuk memutus rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. (MR)
Editor : Hadwan












