JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Pol Ramdani Hidayat, menyampaikan permintaan maaf resmi atas meninggalnya pelajar berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.
Oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS diduga menganiaya korban hingga tewas.
Ramdani menyatakan duka mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan institusinya tidak mentolerir pelanggaran hukum oleh anggota.
“Atas nama pribadi dan pimpinan Korps Brimob, kami memohon maaf dan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum,” tegas Ramdani, Senin (23/2/2026).
Selanjutnya, kasus ini ditarik dan ditangani Polda Maluku agar proses hukum berjalan cepat dan transparan.
Korps Brimob juga langsung melakukan evaluasi internal, termasuk prosedur penggunaan kekuatan dan perlengkapan saat patroli.
Kapolri Marah, Perintahkan Usut Tuntas
Terpisah, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pengusutan tuntas kasus tersebut. Ia menegaskan pelaku harus menerima hukuman setimpal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya perintahkan agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum setimpal. Ini menodai marwah institusi yang seharusnya melindungi masyarakat,” ujar Listyo.
Kapolri mengaku geram atas peristiwa itu dan memastikan keadilan ditegakkan bagi keluarga korban.
Pada Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT, Polda Maluku menggelar sidang etik terhadap Bripda MS.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto membuka sebagian proses sidang untuk umum, sementara tim Propam menutup tahapan pendalaman fakta sesuai aturan. Ia memastikan pihaknya akan mengumumkan hasil sidang tersebut secara terbuka kepada publik.
Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat pemberkasan perkara pidana.
Kronologi Singkat
Insiden bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Tual dan Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Saat menerima laporan dugaan keributan, petugas bergerak ke Desa Fiditan.
Di lokasi, dua sepeda motor melaju kencang. Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat.
Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga terjatuh. Tim medis RSUD Karel Sadsuitubun Langgur sempat merawat AT, namun dokter menyatakan korban meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Pasca kejadian, polisi langsung mengamankan dan menahan Bripda MS. Keluarga korban pun menuntut keadilan.
Kasus kematian pelajar di Tual ini menjadi sorotan nasional. Polri menegaskan komitmen menindak tegas anggota yang melanggar hukum demi menjaga kepercayaan publik. (red)
Editor : Hadwan





















