KARIMUN, POSNEWS.CO.ID – Kasus narkoba menyeret seorang dokter berinisial BS yang menjabat Kepala Puskesmas Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau menangkap BS pada Kamis, 19 Februari 2026.
Pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus penadahan kendaraan bermotor (curanmor) yang lebih dulu ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Marzuki.
Saat menangkap Marzuki, penyidik menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Temuan itu langsung mengubah arah penyelidikan ke dugaan jaringan peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Suyono melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Komarudin menjelaskan, pihaknya segera mendalami asal-usul sabu tersebut.
βAwalnya tersangka diamankan dalam kasus penadahan curanmor. Namun saat penggeledahan, anggota menemukan sembilan paket sabu seberat 1,18 gram,β ujar Komarudin, Rabu (25/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan, Marzuki mengaku mendapatkan sabu dari BS. Berdasarkan pengakuan itu, tim opsnal bergerak cepat dan menangkap BS di ruang kerjanya di Puskesmas Moro sekitar pukul 14.00 WIB.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah dinas BS. Petugas menemukan satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik dan tersimpan di lemari kamar.
Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sabu saat penggeledahan berlangsung.
Saat diinterogasi, BS mengaku pernah memperoleh sabu dari seorang pria bernama Awang Pendek.
Nama tersebut sebelumnya juga telah diamankan Ditreskrimum Polda Kepri dalam perkara curanmor. Meski demikian, BS membantah telah menyerahkan sabu kepada Marzuki.
Kini, penyidik membawa BS ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri dugaan jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan. (red)
Editor : Hadwan





















